Suara.com - Cara mengurus balik nama motor memang susah-susah gampang. Apalagi jika kamu memutuskan untuk membeli motor bekas.
Lantaran prosesnya yang cukup memakan waktu, pemilik kendaraan harus meluangkan hari khusus untuk mengurus proses ini.
Guna mengurus balik nama motor, pemilik baru kendaraan cukup datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa syarat berikut.
1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru;
Baca Juga: Ketimbang Kena Tilang Ganjil Genap, Pengendara Mobil Pilih Putar Arah
2. BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotokopi;
3. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran;
4. Bukti cek fisik kendaraan.
Kemudian tempatkan semua dokumen tersebut dalam satu map dan serahkan kepada petugas. Untuk mengurus balik nama motor, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan.
Biaya balik nama sepeda motor adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti status kepemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tercantum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Catat, Ini Manfaat Third Party Liability Bagi Pengguna Jalan
Berikut rincian biaya-biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id.
1. Biaya administrasi Rp 35.000;
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000;
3. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000 Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000;
4. Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000;
5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
6. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya;
7. Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Balik nama motor harus diurus segera setelah proses pembelian dari pemilik lama ke pemilik baru selesai dilakukan. Jika menundanya, banyak konsekuensi yang mesti ditanggung seperti kerepotan saat membayar pajak atau menghadapi pemeriksaan tilang.
Jika balik nama tidak segera diurus itu artinya pemilik baru kendaraan harus membawa KTP asli pemilik sesuai yang tertera dalam STNK.
STNK yang tercantum nama sendiri, bisa memudahkan pembayaran pajak tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Pemilik baru juga tidak perlu repot ke kota lain, bila kendaraan tersebut berada dalam wilayah Samsat kota lain.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni