Apindo : UU Kepailitan dan PKPU Ancam Dunia Usaha

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 08 September 2021 | 10:48 WIB
Apindo : UU Kepailitan dan PKPU Ancam Dunia Usaha
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berpotensi menimbulkan moral hazard (risiko moral) dan tidak adanya kepastian hukum bagi kalangan dunia usaha.

Hal itu disebabkan, PKPU berpotensi menimbulkan terjadinya kepailitan masal, pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatnya pengangguran, hingga menghambat upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Seperti yang terjadi pengajuan PKPU yang dialami PT Pan Brothers Tbk. Meski pengajuan PKPU ditolak majelis hakim, pihak yang sama kembali mengajukan kepailitan.

Mereka mengalami permohonan PKPU dan diajukan pailit oleh PT Maybank Indonesia Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Ketika bicara perjanjian apa pun kalau terjadi sengketa itu bisa didefinisikan dengan utang diperluas, sehingga masuk ke PKPU. Akhirnya PKPU jadi ajang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya meski kondisi lagi sulit," kata Anggota Satgas Kepailitan dan PKPU Apindo, Ekawahyu Kasih dalam acara konferensi pers secara online terkait "Polemik PKPU dan Kepailitan di masa pandemi Covid-19, ditulis Rabu (8/9/2021).

Eka melihat syarat-syarat mengajukan PKPU terlalu mudah. Karena, tidak ada batasan nilai utang sebagai dasar permohonan kepailitan suatu perusahaan.

Alhasil, perusahaan yang sehat sekalipun, jika dipermohonkan untuk pailit, maka bisa terjadi.

"Jadi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia usaha, terkait sengketa bisnis, wan prestasi, dan hal ini sangat membahayakan," tegas dia.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menghentikan sementara UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Baca Juga: Vaksinasi Gratis TMMIN Berlanjut di Karawang, Kawasan Penopang Ekonomi Nasional

Hariyadi memandang, pengajuan kepailitan dan PKPU tidak lagi bermaksud untuk menyehatkan perusahaan, tapi mengarah kepailitan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI