Suara.com - Guna mendukung pertumbuhan ekonomi selama wabah COVID-19, Pemerintah memutuskan menaikkan batas plafon kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan.
Sebelumnya, batas plafon KUR tanpa jaminan berada di bawah Rp50 juta. Namun, kini dinaikkan hingga Rp100 juta.
Pinjaman atau KUR bisa diperoleh melalui sejumlah bank penyalur, termasuk bank milik pemerintah. Merujuk pada realisasi KUR yang dikutip dari kur.eko.go.id tercatat ada 46 penyalur KUR yang terdiri atas bank hingga koperasi.
Bank BUMN yang bertugas sebagai penyalur KUR antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Baca Juga: KUR Pertanian, Kementan: Sangat Diminati, Rp44,5 Triliun Sudah Terealisasi
Kenaikan batas plafon KUR tanpa agunan ini juga sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Menko Airlangga, program KUR turut mendukung pemulihan ekonomi nasional. Realisasi penyaluran KUR pun terus mengalami peningkatan.
Melansir dari Solopos --jaringan Suara.com, realisasi KUR saat ini sudah mencapai 56,58% dari target 2021 yaitu sebesar Rp253 triliun.
Total outstanding KUR sejak Agustus 2015 adalah sebesar Rp283 triliun dengan angka NPL yang relatif rendah sebesar 0,88%.
Penyaluran KUR selama 2021 berdasarkan jenis yaitu KUR Super Mikro sebesar 4,51%, KUR Mikro sebesar 60,92%, KUR Kecil sebesar 34,55%, dan KUR penempatan TKI sebesar 0,02%.
Baca Juga: Optimisme Potensi Desa Wisata di Kepri Bangkitkan Ekonomi Warga di Tengah Wabah
“Peningkatan demand KUR yang signifikan disebabkan antara lain karena mulai pulihnya perekonomian dan juga karena suku bunga KUR yang rendah, yaitu hanya 3%. Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.