Duit Pajak Buat Bansos, Tapi Penyalurannya Salah Alamat

Jum'at, 03 September 2021 | 20:11 WIB
Duit Pajak Buat Bansos, Tapi Penyalurannya Salah Alamat
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak yang selama ini diterima negara sebagian besar kembali lagi untuk kemaslahatan rakyat.

Seperti yang dilakukan dalam menjalankan program bantuan sosial (bansos) di tengah Pandemi Covid-19 ini.

"Banyak yang mengatakan kenapa kok saya harus membayar pajak siapa yang mendapatkan manfaat dari penerimaan itu atau dari defisit APBN yang meloncat meningkat?" kata Sri Mulyani dalam webinar Unpad, Jumat (3/9/2021).

Dia menjelaskan, di tengah pandemi ini, peran program bansos sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terkena dampak langsung.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Investor Domestik

Lebih lanjut, dia juga mengemukakan, berbagai program bansos ini telah menjadi jaring pengaman sosial yang efektif untuk menekan laju pertumbuhan orang miskin akibat pandemi.

Tetapi, diakui Sri Mulyani terkadang penyaluran bansos ini tidak tepat sasaran alias salah alamat, karena data yang dimiliki pemerintah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Kalau masyarakat menganggap bahwa, oh ini namanya nggak cocok targetnya ada yang salah, mari kita perbaiki dan Kementerian Sosial sekarang Bu Risma melakukan perbaikan semuanya," katanya.

Asal tahu saja, berbagai penyaluran bansos melalui program Bantuan Sosial Tunai (BST) telah mencapai 9,8 juta KPM dari 10 juta KPM hingga saat ini.

Di samping itu, telah tersalur juga untuk 28,8 juta KPM yang terdiri dari 10 juta KPM reguler PKH, 10 juta KPM BST, dan 8,8 juta KPM Program Sembako Non-PKH yang menerima bansos beras berupa 10 kg per-KPM sekali salur.

Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Kenapa Utang Meningkat Terus

Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan subsidi listrik berupa diskon tarif 50 persen untuk pelanggan 450 VA dan 25 persen untuk pelanggan 900 VA untuk KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI