Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Investor Domestik

Jum'at, 03 September 2021 | 20:02 WIB
Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Investor Domestik
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dari semula 15 persen menjadi 10 persen melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan persnya, Jumat (3/9/2021).

Adanya keringanan pajak bagi WPDN diharapkan akan meningkatkan peran investor domestik ritel.

Baca Juga: Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Iklim Investasi yang Baik

Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara masih kecil yaitu 4,5 persen bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.

Indonesia membutuhkan investasi yang besar untuk membiayai pembangunan.

Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah,” katanya.

Baca Juga: Ini Enam Fokus Kebijakan APBN 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI