Terlanjur Beli, Begini Alur Refund Tiket KA bagi Penumpang Anak di Bawah 12 Tahun

Jum'at, 03 September 2021 | 16:50 WIB
Terlanjur Beli, Begini Alur Refund Tiket KA bagi Penumpang Anak di Bawah 12 Tahun
Ilustrasi kereta api di Stasiun Gambir [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT KAI Daop I tetap tidak memperkenankan anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan kereta jarak jauh. Namun, calon penumpang boleh mengembalikan biaya tiket atau jika terlanjur membeli tiket. 

"Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh," ujar Kepala Humas KAI Daop I Eva Chairunnisa dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:

  1. Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
  2. Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
  3. Pengembalian bea diberikan 100% (diluar bea pesan)
  4. Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.

Baca Juga: Kereta Argo Cheribon Beroperasi Kembali, Ini Jadwalnya

Sementara, ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. 

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI