2. Audit Khusus
Audit khusus merupakan pemeriksaan pada laporan keuangan yang dilakukan dalam ruang lingkup yang lebih terbatas. Sebagai contoh, sebuah perusahaan akan melakukan audit hanya pada divisi keuangan di periode setahun terakhir.
Dalam melakukan audit, auditor biasanya akan memberikan opini mengenai laporan keuangan. Opini auditor tersebut bisa dibedakan menjadi empat jenis berikut:
1. Unqualified Opinion
Unqualified opinion atau opini yang wajar tanpa pengecualian adalah pendapat auditor tanpa menyampaikan keberatan apapun dari poin penting finansial yang disampaikan pihak manajemen perusahaan. Selain itu, proses audit tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar umum yang sudah disepakati.
Laporan keuangan sudah dibuat sesuai prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia. Laporan keuangan tersebut telah ditetapkan dengan konsisten seperti laporan keuangan yang sebelumnya.
Tidak ada informasi yang bersifat tidak pasti tentang perkembangan di waktu yang akan datang.
2. Qualified Opinion
Qualified opinion merupakan keadaan di mana auditor memberikan pendapat yang berisi keberatan tertentu dari salah satu hal atau perkiraan yang tercantum dalam laporan keuangan.
Baca Juga: Peran Auditor Internal sebagai Upaya Preventif Fraud
Meski begitu, keberatan yang disampaikan auditor tersebut tidak berpengaruh secara material dari inti laporan keuangan tersebut.