Suara.com - Audit adalah suatu kegiatan peninjauan ulang data-data yang konkrit pada sebuah laporan untuk memastikan keakuratannya.
Istilah audit sering terdengar dalam pengelolaan keuangan. Bahkan kini meluas hingga ke sektor lain seperti pangan, industri farmasi, dan lingkungan.
Dalam proses audit, dikutip dari Accountingedu.org, data atau informasi yang tertulis di dalam sebuah laporan akan diperiksa secara mendetail untuk memastikan tidak ada data yang melenceng. Audit dilakukan agar data dan informasi pada laporan sesuai dengan kebenaran yang ada.
Audit juga bisa diartikan sebagai evaluasi atau pemeriksaan pada suatu organisasi, proses, sistem, atau produk. Proses tersebut akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten, objektif, serta tidak memihak dan biasa dikenal dengan sebutan auditor.
Baca Juga: Peran Auditor Internal sebagai Upaya Preventif Fraud
Kepemilikan data yang lengkap dan akurat perusahaan akan mempengaruhi pengambilan keputusan yang dilakukan. Melalui data-data tersebut, pemimpin perusahaan dapat menentukan langkah yang tepat agar dapat memajukan dan mengembangkan bisnisnya.
Sehingga, agar data dapat dievaluasi dan dipastikan kebenarannya, audit perlu dilakukan oleh pemilik bisnis atau perusahaan dengan melibatkan lembaga independen.
Berdasarkan ruang lingkup kegiatannya, audit diklasifikasikan menjadi dua jenis.
1. Audit Umum
Audit umum adalah audit yang dilakukan sebagai usaha peninjauan ulang dan evaluasi yang dikerjakan oleh auditor independen.
Baca Juga: Peran Audit dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Bansos
Sama halnya dengan kebanyakan proses audit lainnya, audit umum dilakukan dengan menganut pada standar profesional akuntan publik serta kode etik yang berlaku.
2. Audit Khusus
Audit khusus merupakan pemeriksaan pada laporan keuangan yang dilakukan dalam ruang lingkup yang lebih terbatas. Sebagai contoh, sebuah perusahaan akan melakukan audit hanya pada divisi keuangan di periode setahun terakhir.
Dalam melakukan audit, auditor biasanya akan memberikan opini mengenai laporan keuangan. Opini auditor tersebut bisa dibedakan menjadi empat jenis berikut:
1. Unqualified Opinion
Unqualified opinion atau opini yang wajar tanpa pengecualian adalah pendapat auditor tanpa menyampaikan keberatan apapun dari poin penting finansial yang disampaikan pihak manajemen perusahaan. Selain itu, proses audit tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar umum yang sudah disepakati.
Laporan keuangan sudah dibuat sesuai prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia. Laporan keuangan tersebut telah ditetapkan dengan konsisten seperti laporan keuangan yang sebelumnya.
Tidak ada informasi yang bersifat tidak pasti tentang perkembangan di waktu yang akan datang.
2. Qualified Opinion
Qualified opinion merupakan keadaan di mana auditor memberikan pendapat yang berisi keberatan tertentu dari salah satu hal atau perkiraan yang tercantum dalam laporan keuangan.
Meski begitu, keberatan yang disampaikan auditor tersebut tidak berpengaruh secara material dari inti laporan keuangan tersebut.
3. Disclaimer Opinion
Opini ini juga dikenal sebagai opini penolakan yang berarti auditor menolak untuk memberikan pendapat perihal ikhtisar keuangan yang diberikan oleh manajemen. Kondisi ini terjadi karena pembatasan pada luasnya pemeriksaan maupun adanya ketidakpastian pada jumlah suatu perkiraan dalam laporan keuangan tersebut.
4. Adverse Opinion
Adverse opinion atau opini tidak wajar merupakan pendapat dari auditor yang menyatakan tidak setuju pada ikhtisar keuangan tersebut. Penyebabnya auditor benar-benar merasa yakin jika isi dari laporan keuangan tersebut tidak layak untuk disajikan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni