Potensi Beri Pemasukan Besar Negara, Pemerintah Akan Buat UU Khusus Komoditas Perkebunan

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 03 September 2021 | 13:12 WIB
Potensi Beri Pemasukan Besar Negara, Pemerintah Akan Buat UU Khusus Komoditas Perkebunan
Kebun Teh Wonosari di Malang. (Instagram/@wisataagrowonosari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan membuat undang-undang baru yang mengatur komoditas perkebunan yang dianggap berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

Berkaitan dengan hal ini, Anggota Komisi IV Firman Subagyo mengatakan, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi nasional.

"Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujarnya, Jumat (3/9/2021).

Ia melanjutkan, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun.

Baca Juga: Ini 9 Oleh-oleh Khas Medan, Mulai Dari yang Manis Sampai Pedas dan Tentunya Bikin Nagih

"Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya," ujar pria yang juga politisi Golkar ini.

Sementara itu untuk kelapa sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 menghasilkan devisa sebesar 22,97 miliar dolar AS atau setara Rp321,5 triliun, belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor tersebut.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan industri kelapa sawit mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

Menurut Firman Subagyo, komoditas yang akan diproteksi dalam undang-undang nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit. Namun juga ada kopi, karet, teh maupun tebu.

"Mungkin nanti akan ada lima atau enam komoditas," katanya.

Baca Juga: Serunya Menikmati Kopi Favorit di Rumah, Kamu Bisa Jadi Barista untuk Diri Sendiri!

Menurut dia, indikator komoditas perkebunan yang akan diatur dan diproteksi oleh undang-undang antara lain, komoditas tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.

Indikator lainnya yakni komoditas tersebut berdampak pada kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.

"Kenapa indikator ini kita masukkan? Karena bercocok tanam itu tidak semata-mata bermotif ekonomi belaka, namun di situ merupakan culture masyarakat kita ini yang agraris ini," ujarnya.

Sesungguhnya, kata Firman, memproteksi komoditas strategis dengan undang-undang itu sudah dilakukan banyak negara, seperti  Amerika Serikat (AS) sudah mempunyai ketentuan yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum.

"Karena komoditas-komoditas itu dianggap sebagai strategis dan menghasilkan devisa bagi AS," katanya.

Sementara itu negara Turki memiliki undang-undang yang melindungi tembakau, Malaysia mempunyai undang-undang perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai undang-undang perberasan, tambahnya, namun ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya.

"Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya bagi kelangsungan komoditas-komoditas itu. Sangat rentan diganggu pihak asing. Lihat saja selama ini tembakau dan sawit terus-terusan jadi sasaran tembak LSM asing," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI