Serikat Pekerja Surati Presiden Jokowi, Minta Perlindungan dari Kenaikan CHT

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 03 September 2021 | 05:47 WIB
Serikat Pekerja Surati Presiden Jokowi, Minta Perlindungan dari Kenaikan CHT
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyurati Presiden Jokowi pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu.

Dalam suratnya, RTMM, antara lain, meminta Presiden Jokowi melindungi tenaga kerja yang bekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan cara tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.

Secara tegas, Serikat Pekerja menolak rencana kenaikan tarif CHT yang dinilai mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja.

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengar bahwa pemerintah berencana menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp203,92 triliun.

Baca Juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Kembali Naik, Perhatian Pemerintah Tertuju Pada Konsumen Anak

Adapun, anggota RTMM SPSI sebagian besar adalah pekerja IHT, khususnya di pabrik sigaret kretek tangan (SKT).

“Anggota kami sebagian besar adalah pekerja SKT yang sebagian kini terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi,” kata Sudarto dalam keterangannya ditulis Jumat (3/9/2021).

Maka dari itu, RTMM meminta pemerintah untuk tidak memberikan beban tambahan lagi berupa kenaikan tarif CHT yang akan berdampak langsung pada industri tempat mereka bekerja.

“Setiap kebijakan tarif CHT akan berdampak bagi sektor padat karya. Jangan mempersulit keadaan mereka. Kami akan dengan tegas menolak kebijakan kenaikan CHT yang menekan tenaga kerja,” ujarnya.

Dia mengatakan, sejak tahun lalu ketika pemerintah menaikkan tarif CHT, pihaknya secara konsisten melakukan pemantauan terhadap kondisi tenaga kerja IHT.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Omzet Pedagang Terancam Anjlok

Berdasarkan pemantauan tersebut, RTMM berkesimpulan bahwa kenaikan tarif CHT pada tahun 2021 memperburuk keadaan. Kondisi yang memprihatinkan ini diharapkan dapat membuat Presiden tergerak hatinya untuk melindungi industri ini dari kenaikan tarif CHT.

Dalam hal ini, RTMM SPSI meminta agar pemerintah tidak menaikkan cukai SKT pada 2022 alias mempertahankan kenaikan cukai SKT 0% seperti yang berlaku tahun ini. Tarif cukai SKT yang tidak naik pada tahun ini terbukti dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup.

“Selama 10 tahun terakhir, SKT terus merosot tajam, padahal sektor ini padat karya yang menyerap tenaga kerja sangat banyak dari masyarakat dengan pendidikan yang terbatas,” ujarnya.

“Kenaikan cukai rata-rata rokok mesin 12,5% pada tahun inipun merupakan kenaikan yang sangat tinggi, sangat mencekik industri dan tenaga kerja apalagi di tengah situasi pandemi yang menyulitkan ini. Terjadi penurunan produksi yang cukup tinggi di golongan tertentu,” ujarnya.

Sudarto berharap Presiden terketuk hatinya untuk memperhatikan 60% anggota serikat pekerja yang setiap tahun harus harap-harap cemas karena kenaikan tarif CHT. RTMM SPSI memohon agar Presiden mendengarkan aspirasi para buruh IHT.

Serikat pekerja yang kini menaungi lebih dari 243 ribu tenaga kerja ini membutuhkan kepastian agar seluruh anggotanya mendapatkan perlindungan untuk terus dapat bekerja dan melanjutkan kehidupannya.

“Hampir setengahnya dari anggota kami yakni 153.144 orang merupakan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau, dan kami ingin menyampaikan kepada bapak Presiden bahwa kondisi riil yang dialami para anggota kami cukup sulit. Mohon nasib mereka lebih diperhatikan,” jelas Sudarto.

Dia menjelaskan bahwa setiap tahun para pekerja IHT harus mengalami ketidakpastian terkait kelangsungan kerja dan penurunan kesejahteraan akibat dampak regulasi yang ditetapkan.

Pasalnya, begitu ada kenaikan tarif CHT yang berimbas pada menurunnya jumlah permintaan, maka pabrikan akan melakukan efisiensi yang berimbas kepada para pekerjanya.

Belum lagi, tenaga kerja di IHT juga kini sangat dibatasi ruang geraknya akibat pandemi COVID 19 yang tidak kunjung usai. Ditambah lagi dengan prosedur protokol kesehatan di lokasi kerja yang menyebabkan mereka harus bekerja berdasarkan shift. Harapannya, kata Sudarto, pemerintah dapat memberikan insentif kepada pekerja demi kesejahteraannya.

“Kami hanya berharap industri ini jangan dianaktirikan, tetapi diberikan peluang untuk tetap bertahan dan memberi manfaat bagi tenaga kerja IHT dan juga negara,” katanya.

Apalagi kehadiran IHT, yang berdiri secara mandiri sebagai industri nasional yang legal, telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi penerimaan negara sehingga sudah sepatutnya dilindungi.

Di satu sisi, Sudarto mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai SKT pada tahun ini, serta bantuan untuk para anggotanya.

“Kami juga berterima kasih karena pekerja rokok disebutkan sebagai salah satu penerima manfaat DBHCHT,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI