Pengertian Surat Berharga Negara atau SBN: Instrumen Investasi Menjanjikan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 02 September 2021 | 13:21 WIB
Pengertian Surat Berharga Negara atau SBN: Instrumen Investasi Menjanjikan
(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Berharga negara atau SBN jadi salah satu instrumen investasi yang kini makin diperhitungkan.

Bagi yang belum tahu, Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN terdiri dari Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Singkatnya, SBN adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai anggaran negara dan bisa menjadi instrumen investasi bagi pemegangnya (investor) karena bisa memberikan imbal hasil atau keuntungan.

Macam-Macam Surat Berharga Negara:

Baca Juga: Pemerintah Jamin Surat Utang Negara Tak Timbulkan Resiko Gagal Bayar

Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara (SUN) atau Savings Bond Ritel (SBR) adalah surat berharga berupa surat pengakuan hutang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara sesuai dengan masa berlakunya.

SUN terdiri dari Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Untuk diketahui, obligasi negara adalah obligasi dalam mata uang rupiah dengan kupon atau dengan pembayaran bunga secara diskonto, berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Produk ini dilunasi dengan nominal yang sama saat jatuh tempo.

Sementara, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR014, Kuponnya 5,47 Persen

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI