Suara.com - Izin proyek pembangunan wisata di Puncak Sempur kawasan Gunung Sanggabuana, Kabupaten Karawang diminta agar ditinjau ulang karena diperkirakan dapat memicu bencana alam.
"Kalau sudah terjadi bencana, semua orang terdampak," kata Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana usai meninjau kondisi lingkungan di kawasan Gunung Sanggabuana Karawang, Kamis (2/9/2021).
Untuk diketahui, tanah di kawasan gunung tepatnya di Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Karawang akan diratakan hingga bisa digunakan untuk wisata perkemahan.
Dedi lantas mengaku kaget dengan adanya aktivitas pembangunan di kawasan gunung itu. Menurutnya, proyek wisata itu justru bisa membahayakan masyarakat yang ada di bawah bukit saat musim hujan.
Baca Juga: Usul Pelebaran Jalan Nasional di Singkawang, Tjhai Chui Mie Singgung Proyek Strategis
"Proyek wisata itu bisa menimbulkan longsor, banjir dan bencana lain yang membahayakan warga saat musim hujan. Lahan di puncak terus tanahnya dikupas. Itu sangat berbahaya," ujarnya, dikutip dari Antara.
Terlebih, proyek wisata tersebut memangkas pohon yang berada di kawasan gunung. Jadi Dedi beranggapan itu akan memicu bencana saat musim hujan.
Menurut dia, meski lahan di kawasan gunung tersebut merupakan lahan pribadi, tapi dalam penataannya harus memperhatikan aspek konservasi.
"Dampaknya harus diperhatikan. Saya beranggapan proyek wisata ini sangat berpotensi menimbulkan bencana terutama saat musim hujan. Apalagi, proyek dikerjakan dengan cara memangkas pohon dan tanaman yang ada di sekitar," tuturnya.
Informasi yang diterima awak media, kegiatan pembangunan wisata itu belum ada izinnya. Pemilik lahan tersebut hingga kini masih mengurus izin, tapi sudah dilakukan kegiatan pembangunan.
Baca Juga: Proyek Infrastruktur Sebesar Rp11,1 Triliun Tetap Berjalan di Jakarta Saat Pandemi
"Mudah-mudahan pemda ambil tindakan. Buat Teh Celli (Bupati Karawang) yah tolong ini dilihat kalau sudah jadi bencana semua orang kena," ucap Dedi.
Lebih lanjut ia meminta agar proyek wisata ini dievaluasi dan dihentikan sebelum memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Karena ini tanah milik perusahaan, kewenangannya ada di pemda. Kalau tanah Perhutani, pasti sudah saya tangani langsung," pungkasnya.