Suara.com - PT Indofarma Tbk (INAF) bakal diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan importasi vaksin dari India.
Penugasan importasi itu sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan Nomor SR.03.03/Menkes/872/2021 tanggal 15 Juli 2021 memberikan persetujuan kepada PT Bio Farma (Persero) untuk menugaskan/menunjuk PT lndofarma Tbk (Perseroan) guna melakukan importasi vaksin Covid-19 dengan jenis dan jumlah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12790/2020.
Dikutip dari keterbukaan informasi perseroan, INAF telah melakukan kerja sama dengan penyedia vaksin Covovax (Novavax, Inc) yaitu Serum Institute of India Pvt Ltd (SIIPL) India sebanyak 50 juta dosis pada tahun 2021.
Novavax, Inc dan SIIPL telah melaksanakan kerja sama lisensi untuk pengembangan dan komersialisasi NVXCoV2373, kandidat vaksin COVID-19 Novavax, Inc, untuk Low Middle Income Countries (LMIC) dan India.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Aa Terima Uang Haram, Pejabat KBB: Itu Honor Narasumber
Berdasarkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 6 huruf c dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tim Direktorat Monitoring KPK telah melaksanakan diskusi mendalam terkait penugasan Perseroan untuk pengadaan vaksin Covovax (Novavax, Inc) pada tanggal 24 Agustus 2021.
KPK berperan sebagai upaya prevensi apabila terdapat potensi korupsi atau fraud dalam proses pengadaan vaksin Covovax (Novavax, Inc) yang dilakukan oleh Perseroan.
Selain itu, KPK akan memberikan rekomendasi sebagai bagian antisipasi agar tindak korupsi tidak terjadi.
Perseroan juga telah melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan mendapatkan Sertifikat SMAP ISO 37000:2016 pada tanggal 12 Oktober 2020 yang berlaku sampai dengan 11 Oktober 2023.
Pencapaian tersebut diharapkan dapat mendorong semangat seluruh insan di Perseroan untuk meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance dan menegakkan budaya anti korupsi, anti suap, dan anti fraud dalam rangka mewujudkan budaya korporasi yang bersih, sehat, jujur, dan adil.
Baca Juga: Begini Respon KPK Soal Putusan MK Terkait Alih Status Pegawai
Perseroan terus melaksanakan program pemeliharaan kepedulian anti penyuapan SMAP ISO:37001.