Pejabat Lamban Cairkan Anggaran, Pengamat: Pemerintah Harus Beri Sanksi Berat!

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 September 2021 | 18:00 WIB
Pejabat Lamban Cairkan Anggaran, Pengamat: Pemerintah Harus Beri Sanksi Berat!
Ilustrasi uang (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta memberi sanksi tegas kepada aparatur negara yang lamban mencairkan anggaran baik di level kementerian pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

“Seharusnya dengan sanksi yang berat, seperti pemangkasan tunjangan bagi kepala daerah, bisa membuat daerah berlomba mencairkan anggaran," kata Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kepada Antara di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Hingga akhir Juli 2021, belanja negara mencapai Rp1.368,4 triliun atau 49,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang sebesar Rp2.750 triliun.

Bhima memaparkan, sejumlah kementerian masih berkutat pada persoalan verifikasi data dan administrasi teknis sehingga tidak bisa memaksimalkan penyaluran anggaran belanja.

Baca Juga: Minta Jokowi Fokus Tangani Pandemi, Surya Paloh: Tak Perlu Tambah Anggaran Belanja

Penyaluran belanja di daerah juga masih minim yang tampak dari tingginya dana yang disimpan pemerintah daerah di bank lebih dari Rp170 triliun.

Menurut Bhima, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa juga menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang pencairannya lambat. Karena itu, pejabat teknis di tingkat kabupaten perlu terus menekankan kepada perangkat desa agar segera mengajukan pencairan BLT Dana Desa.

"Senses of crisis dari pemerintah di level terkecil harus ditingkatkan, karena kondisi krisis tapi pencairannya rendah. Bahkan di tingkat pemerintah daerah, pencairan yang cepat adalah serapan belanja pegawai, bukan belanja perlindungan sosial atau belanja kesehatan, ini sangat miris," kata Bhima, dikutip dari Antara.

Proses verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial juga perlu dipercepat, agar pejabat teknis penyalur bansos tidak ragu mempercepat penyaluran.

Di samping itu Kementerian Keuangan dan lembaga pengawas anggaran seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), dan Kejaksaan sebaiknya melakukan pendampingan penyaluran bansos secara intens.

Baca Juga: Meski Dikritik, Pengadaan Baju Dinas Anggota DPRD Sulsel Jalan Terus

"Ini untuk memastikan pejabat pelaksana bisa cepat lakukan pencairan anggaran jika ditemukan keraguan terkait masalah administrasi teknis atau regulasi," kata Bhima.

Pemerintah juga bisa merealokasi dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang masih mencapai Rp110,9 triliun per Juli 2021. SILPA bisa digunakan untuk menambah alokasi belanja perlindungan sosial dan stimulus bagi pelaku usaha mikro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI