Suara.com - Deposito adalah bentuk investasi atau simpanan yang ditawarkan oleh pihak Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank atau time deposit.
Menurut pakar ekonomi Lukman Dendawijaya, deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
Dengan kata lain, deposito adalah uang yang ditransfer oleh investor atau pemodal ke rekening tabungan yang disimpan di bank atau credit union.
Untuk memiliki investasi di Deposito, anda harus memiliki rekening terlebih dahulu. Masing-masing bank memiliki aturan tersendiri dalam deposit awal atau pembuatan akun rekening.
Deposito dibedakan berdasarkan jangka waktu investasi dan kondisinya. Berikut daftarnya:
Deposito berjangka adalah deposito yang mengacu pada jangka waktu simpanan. Anda bisa memilih jangka waktu deposito, mulai ari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.
Uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya (bisa perorangan atau lembaga).
Baca Juga: Wisuda Doktor, Disertasi Edhie Baskoro Yudhoyono Bahas Investasi Pariwisata
Sertifikat deposito