Suara.com - Deposito adalah bentuk investasi atau simpanan yang ditawarkan oleh pihak Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank atau time deposit.
Menurut pakar ekonomi Lukman Dendawijaya, deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
Dengan kata lain, deposito adalah uang yang ditransfer oleh investor atau pemodal ke rekening tabungan yang disimpan di bank atau credit union.
Untuk memiliki investasi di Deposito, anda harus memiliki rekening terlebih dahulu. Masing-masing bank memiliki aturan tersendiri dalam deposit awal atau pembuatan akun rekening.
Baca Juga: Wisuda Doktor, Disertasi Edhie Baskoro Yudhoyono Bahas Investasi Pariwisata
Deposito dibedakan berdasarkan jangka waktu investasi dan kondisinya. Berikut daftarnya:
Deposito berjangka adalah deposito yang mengacu pada jangka waktu simpanan. Anda bisa memilih jangka waktu deposito, mulai ari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.
Uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya (bisa perorangan atau lembaga).
Baca Juga: Pahami Risiko dan Manfaat Sebelum Berinvestasi di Saham Unicorn
Sertifikat deposito
Sertifikat yang tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu sehingga bisa dindahtangankan ataudijual pada pihak lain. Pencairan bunga dari sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan, atau tiap jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.
Apabila anda merasa kurang cocok dengan investasi deposito jangka panjang, anda bisa mencoba deposito on call. Deposito ini memiliki jangka waktu relatif singkat, yakni minimal tujuh hari atau paling lama kurang dari satu bulan.
Deposito ini diterbitkan dengan diatasnamakan oleh nasabah dan dalam jumlah yang besar. Pencairan bunganya bisa dilakukan pada saat pencairan deposito on call dengan catatan bahwa nasabah sudah memberitahukan sebelumnya bahwa tabungannya akan dicairkan.
Keuntungan deposito salah satunya yakni bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Selain itu, deposito juga menjamin keamanan uang anda.
Keuntungan lainnya, investasi di deposito cocok dengan anda yang kurang menyukai risiko, alias deposito berisiko rendah.
Bunga dari deposito juga dapat anda akses secara mudah. Hasil bungan dari deposito dapat kita cairkan secara tunai dalam jangka waktu tertentu. Tidak hanya cair secara tunai, bunga bisa anda transfer atau disetorkan ke rekening.
Meski menawarkan bunga tinggi, deposito juga memiliki kelemahan, salah satunya keutungan yang kecil dibanding dengan produk investasi lainnya. Laba dari deposito kadang tak sebanding dengan uang yang kita deposit.
Selain itu, deposito selalu terdampak inflasi. Padahal, setiap bulan keuangan selalu terdampak inflasi. Hal ini tentu sangat berdampak terhadap aset anda di Deposito.
Untuk perbandingan, dampak inflasi terhadap deposito cukup tinggi. Terlebih jika keuangan negara sedang tidak stabil seperti saat wabah virus corona seperti sekarang.
Sebagai contoh, jika anda deposit hari ini sebesar 10 juta, maka nilai uang 10 juta pada 2 tahun yang akan datang tidak akan sama dengan sekarang.
Kena Pajak
Deposito masuk kategori dalam pajak penghasilan (PPH). Sehingga wajib membayar pajak setiap tahunnya. Biaya pajak PPh ini lumayan besar yaitu 20 persen, cukup besar bukan?
Biaya Penalti
Sebelum membuat akun deposito, patut anda ketahui, dalam tabungan deposito ada penalti, yang berarti jika anda menarik deposito sebelum jatuh tempo maka anda terkena penalti.
Selain itu, nilai investasi di deposito juga cenderung stagnan, berbeda dengan jenis investasi lain yang cukup memiliki nilai yang fluktuatif.