Selain itu, pemegang saham preferen juga didahulukan dalam hal pembayaran kembali modal yang disetorkan jika perusahaan dilikuidasi.
Namun, patut diketahui, pemegang saham preferen tidak lebih tinggi dibandingkan pemegang saham biasa, meski sedikit dikategorikan berbeda.
Biasanya, pemegang saham ini juga disebut sebagai saham campuran karena memiliki ciri-ciri hampir sama dengan saham biasa.
Cara Transaksi Saham
Bertransaksi saham di pasar modal cukup mudah, anda cukup menyiapkan dokumen berupa KTP dan buku tabungan. Selain itu, anda juga bisa membawa NPWP dan materai, namun biasanya dua syarat ini bisa dikirim belakangan.
Kemudian, anda bisa mendatangi kantor perusahaan sekuritas terdekat atau bisa mendaftar melalui online. Ada banyak perusahaan sekuritas yang bisa anda pilih. Daftar perusahaan sekuritas yang ada di Indonesia dan melayani transaksi jual beli saham di BEI, bisa dilihat di sini.
Selanjutnya, isi formulir pendaftaran sebagai investor pasar modal yang disediakan oleh perusahaan sekuritas.
Calon investor kemudian menyetorkan dana awal ke nomor rekening dana investor atau RDI.
Untuk catatan, masing-masing perusahaan sekuritas memiliki nominal berbeda-beda untuk setoran awal, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp10 juta.
Baca Juga: Dalam Tekanan, IHSG Dibuka Masuk Zona Merah ke Level 6.107
Apabila pendaftaran sudah diproses, investor akan diberikan Akun untuk masuk ke akun dashboard untuk melakukan transaksi jual beli saham di pasar modal.