Pengertian Saham: Definisi, Jenis, dan Cara Jual Beli

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 September 2021 | 16:29 WIB
Pengertian Saham: Definisi, Jenis, dan Cara Jual Beli
Ilustrasi saham
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang layak anda pertimbangkan sebagai salah satu aset yang anda miliki. Untuk diketahui, berdasarkan kamus bahasa Indonesia, saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada anda atas dividen dan lain-lain merujuk pada jumlah aset yang anda beli.

Dengan pengertian tersebut, saham menjadi bukti atau surat berharga yang membuktikan bahwa anda sudah membeli kepemilikian suatu perusahaan.

Melalui saham, anda bisa mendapatkan keuntungan namun juga bisa merugi berlipat ganda. Dijelaskan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), saham adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Karena ikut tanamkan modal maka punya klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saham Berdasarkan Jenis

Baca Juga: Dalam Tekanan, IHSG Dibuka Masuk Zona Merah ke Level 6.107

Secara garis besar, saham berdasarkan jenisnya dibagi menjadi dua, yakni saham biasa atau common stock dan saham  preferen (preferred stock).

Saham biasa adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan anda terhadap suatu perusahaan. Dengan anda membeli saham ini, maka anda berhak mendapatkan sebagian pendapatan (dividen) dari perusahaan namun juga kerugian yang diderita perusahaan tersebut.

Pemilik saham biasa berhak turut serta dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk diketahui, pihak yang memiliki saham ini punya hak ambil bagian terhadap pengelolaan perusahaan. Besaran porsi hak pengelolaan ini tergantung dengan jumlah yang dimiliki.

Pada sejumlah perusahaan, ada pula yang membagi kategori pemilik saham biasa dengan kelas dengan keunggulan dan kelemahan masing-masing yang diatur oleh perusahaan. 

Selanjutnya saham preferen atau preferred stock. Pemegang saham preferen memiliki hak yang lebih tinggi dibandingkan pemegang saham biasa.

Baca Juga: Bakal Gelar Right Issue, Bank Capital Incar Dana Rp 7 Triliun

Salah satu keunggulan pemilik saham preferen adalah, mereka mendapatkan keuntungan atau dividen lebih dulu dibanding pemegang saham biasa.

Selain itu, pemegang saham preferen juga didahulukan dalam hal pembayaran kembali modal yang disetorkan jika perusahaan dilikuidasi.

Namun, patut diketahui, pemegang saham preferen tidak lebih tinggi dibandingkan pemegang saham biasa, meski sedikit dikategorikan berbeda.

Biasanya, pemegang saham ini juga disebut sebagai saham campuran karena memiliki ciri-ciri hampir sama dengan saham biasa.

Cara Transaksi Saham

Bertransaksi saham di pasar modal cukup mudah, anda cukup menyiapkan dokumen berupa KTP dan buku tabungan. Selain itu, anda juga bisa membawa NPWP dan materai, namun biasanya dua syarat ini bisa dikirim belakangan.

Kemudian, anda bisa mendatangi kantor perusahaan sekuritas terdekat atau bisa mendaftar melalui online. Ada banyak perusahaan sekuritas yang bisa anda pilih. Daftar perusahaan sekuritas yang ada di Indonesia dan melayani transaksi jual beli saham di BEI, bisa dilihat di sini.

Selanjutnya, isi formulir pendaftaran sebagai investor pasar modal yang disediakan oleh perusahaan sekuritas.

Calon investor kemudian menyetorkan dana awal ke nomor rekening dana investor atau RDI.

Untuk catatan, masing-masing perusahaan sekuritas memiliki nominal berbeda-beda untuk setoran awal, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp10 juta.

Apabila pendaftaran sudah diproses, investor akan diberikan Akun untuk masuk ke akun dashboard untuk melakukan transaksi jual beli saham di pasar modal.

Pastikan anda merubah kata sandi atau password, pin hingga user ID yang wajib anda ingat.

Perusahaan sekuritas atau efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek (broker).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI