Status Tanah Masjid Raya Sriwijaya Palembang Bermasalah Sejak Awal Pembangunan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 01 September 2021 | 05:16 WIB
Status Tanah Masjid Raya Sriwijaya Palembang Bermasalah Sejak Awal Pembangunan
Ilustrasi tanah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun selain empat orang terdakwa tadi masih ada dua orang lagi yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi mereka saat ini berstatus sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar.

Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI