OJK Berencana Buat Aturan Bisnis BPR dan BPRS Makin Ketat

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:52 WIB
OJK Berencana Buat Aturan Bisnis BPR dan BPRS Makin Ketat
Petugas BPR Artha Samudera Indonesia mengoven uang dari nasabah, Jumat (27/3/2020). [Suara.com/Usman Hadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merilis aturan rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 15/POJK.03/2021.

Mengutip dari Antara, beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK No.37/POJK.03/2016 tentang Recana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis.

Tidak hanya itu, aturan baru tersebut juga untuk meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan BPRS dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip atau principal based.

Otoritas Jasa Keuangan mengatur tentang Recana Bisnis BPR dan BPRS dalam lima bab. Sementara pengaturan utama yang disempurnakan dalam POJK tersebut antara lain terkait penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis menjadi Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis.

Baca Juga: Penyaluran Kredit UMKM Sumut Tumbuh

Selain itu, ada pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis BPR dan BPRS menjadi pertama, ringkasan eksekutif paling sedikit memuat visi dan misi BPR atau BPRS, rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS, indikator keuangan utama, dan target jangka pendek dan jangka menengah.

Kemudian, strategi bisnis dan kebijakan paling sedikit memuat analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi, arah kebijakan BPR dan BPRS, kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS.

Selanjutnya strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan, dan strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.

Ketiga, proyeksi laporan keuangan paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laba rugi, dan rekening administratif.

Keempat, target rasio dan pos keuangan paling sedikit memuat target rasio keuangan pokok dan target rasio pos tertentu lainnya.

Baca Juga: IPO Unicorn Akan Gairahkan Pasar Saham Domestik

Dalam POJK tersebut, juga ada penyesuaian kewenangan OJK meminta BPR dan BPRS melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI