Suara.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo berharap adanya tindakan tegas terhadap pinjaman online yang hingga kini terus mengancam keuangan masyarakat.
"Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," kata dia.
Tidak hanya itu, jika perlu DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.
"Tidak cukup hanya ditangani di tingkat satgas," kata dia merujuk kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Baca Juga: Kapolri Dukung Upaya Pemberantasan Pinjol Ilegal Bersama Empat Lembaga
Ia mengatakan, kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal semata.
"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," kata dia.
Selama ini, modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta penagih hutang yang mengintimidasi korban, tidak jarang juga mencuri data dari telepon seluler korban.
"Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal," katanya.
Merujuk pada laporan Himpunan Advokat Muda, dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Menkominfo Apresiasi Pernyataan Bersama 5 Lembaga Lawan Pinjol Ilegal
Ia berharap, polisi bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Kominfo juga harus secepatnya meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal.
Dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal.
Sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal itu Rp114,9 triliun.