Suara.com - PT Taspen (Persero) Kota Bekasi, melalui Bank Mandiri Taspen sebagai mitra pembayaran klaim dan manfaat pensiun, membayarkan manfaat pensiun dan asuransi kematian kepada Holihah, istri almarhum mantan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
Penyerahan santunan Program Jaminan Kematian (JKM) dan Klaim Peserta Aktif Meninggal Dunia sebesar Rp 40.171.500 oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Bekasi Aris Sunandar, Branch Manager PT Taspen (Persero) KC Bekasi Triyono Hadi, dan Spoke Manager Bank Mandiri Taspen KC Bekasi Edwin Nindya Perdana.
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Bekasi Aris Sunandar menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Eka Supria.
"Kami berharap santunan Program JKM bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi ahli waris dan keluarga," kata Aris ditulis Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Beri Bonus ke Lifter Rahmat Erwin Abdullah
Eka Supria terjangkit Covid-19 sejak awal Juli 2021. Setelah berjuang melawan virus, Eka menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang pada 11 Juli.