Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapatkan Museum Rekor Indonesia (MURI) atas Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak. Penghargaan atas terdaftarnya 150.842 tenaga pendidik bidang keagamaan itu diberikan langsung oleh Yusuf Ngadri, Direktur Operasional MURI kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Zainudin, di Bandung, Senin (30/8/2021).
Penganugerahan rekor MURI ini merupakan bukti atas kepedulian dan komitmen yang tinggi dari Pemprov Jabar, dalam melindungi pekerja terutama tenaga pendidik keagamaan. Diawali dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 420/Kep.262-Kesra/2021 Tahun 2021 tentang Penerima Jaminan Sosial Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan, Pemprov Jabar selanjutnya mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran kepada 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJamsostek untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah terhitung bulan Juni 2021.
Ridwan dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Jabar akan terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial yang merata kepada seluruh tenaga kerja di provinsinya. Ia berharap, penganugerahan rekor MURI ini akan menjadikan tambahan motivasi dalam memberikan perlindungan, tidak hanya kepada tenaga pendidik bidang keagaamaan, tetapi bisa meluas kepada seluruh pekerja apapun bidang pekerjaannya.
“Ini program luar biasa, sebagai keberpihakan bahwa negara hadir untuk menyejahterakan semua yang membangun Jawa Barat. Definisi kesejahteraan tidak harus selalu dalam bentuk yang sifatnya rutin, tapi juga perlindungan,” ujarnya.
Baca Juga: Sukseskan Herd Immunity, BPJamsostek Gelar Vaksinasi untuk Pekerja di Samarinda
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan penting untuk semua pekerja, baik para pekerja formal maupun informal. Jabar baru mendekati 30% dari total yang seharusnya bisa diberikan perlindungan jaminan sosial.
“Saya perintahkan kepala biro atau asisten untuk memperluas program yang baik ini, karena hanya membayar Rp16.800 per bulan. Manfaatnya bisa sampai Rp42 juta. Mudah-mudahan membantu semangat Jawa Barat, dan tentunya rekor MURI ini menyemangati agar terus kita tingkatkan jumlahnya berlipat-lipat lagi. Saya kira itu, dan tentunya kita akan melihat sektor-sektor mana lagi yang bisa kita lindungi,” jelasnya.
Seementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek, Muhammad Zuhri, yang turut hadir dalam acara tersebut menyatakan, mendukung langkah dan kepedulian Jabar dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.
“Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Jabar untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pendidik agama. Mereka memiliki jasa yang besar dalam mendidik anak-anak bangsa, terutama dalam penanaman ajaran-ajaran agama yang baik, namun banyak di antara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial yang bisa melindungi mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. Saya berharap, provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ini,” ungkap Zuhri.
Sejalan dengan Muhammad Zuhri, Zainudin menambahkan, pihaknya mengapresiasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar. Pemberian perlindungan merupakan salah satu wujud negara hadir untuk rakyatnya.
Baca Juga: Percepat Laju Vaksinasi di Makassar, BPJamsostek Gelar Vaksinasi bagi Masyarakat Pekerja
“Ini apresiasi untuk Provinsi Jawa Barat. Pekerja bidang keagamaan dan pekerja informal ini yang sebenarnya menjadi prioritas untuk dilindungi. Iurannya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Jawa Barat melalu APBD. Kami akan terus meningkatkan kemudahan bagi peserta, baik formal maupun informal untuk dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran,” Jelas Zainudin.
Selain menerima penganugerahan dari MURI, BPJamsostek juga memberikan kartu kepesertaan secara simbolis bagi tenaga pendidik bidang keagamaan se-Jabar dan memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja.
Selain itu, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan dan bantuan biaya pemakaman. Selain itu ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat, JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.
“Semoga ke depan akan banyak rekor-rekor dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercipta, baik melalui pemerintah maupun dari pihak swasta, baik untuk pekerja bidang tertentu ataupun pekerja secara luas. Mari bersama BPJamsostek ciptakan kesejahteraan untuk seluruh pekerja di Indonesia,” tutup Zainudin.