Suara.com - Wisatawan dari Amerika Serikat akan kembali dibatasi untuk berkunjung ke Eropa. Hal ini dapat dipastikan usai Dewan Uni Eropa (UE) pada Senin (30/8/2021) kemarin merekomendasikan kepada negara-negara anggota Uni Eropa, lantaran lonjakan kasus COVID-19 di AS.
Hal ini disampaikan usai sebelumnya Dewan Uni Eropa telah memberi izin kepada Amerika Serikat untuk melakukan perjalanan.
Namun, dalam sepekan, WHO melaporkan adanya 977.947 kasus COVID-19 dan 7.394 kematian di AS yang menjadi kondisi terparah di dunia saat ini.
Tidak hanya AS, Israel, Lebanon, Montenegro, Makedonia Utara, dan Kosovo juga dicoret dari daftar negara dan wilayah yang aman untuk perjalanan yang tidak mendesak.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Makin Turun, Positivity Rate DIY di Bawah 10 Persen
Rekomendasi tersebut tidak mengikat, tetapi wisatawan dari negara dan wilayah tersebut akan mengalami pengawasan dan pembatasan lebih ketat ketika mereka melakukan perjalanan ke UE, termasuk wajib menjalani karantina.
"Ini tidak mengurangi kemungkinan bagi negara-negara anggota untuk mencabut pembatasan sementara pada perjalanan tidak penting ke UE untuk wisatawan yang divaksinasi penuh," kata DE, dikutip via Antara.
Kriteria UE untuk menentukan negara ketiga yang pembatasan perjalanannya harus dicabut mencakup situasi epidemiologis dan respons keseluruhan terhadap COVID-19, serta keandalan informasi dan sumber data yang tersedia.
Pada daftar perjalanan aman terbaru terdapat Albania, Armenia, Australia, Azerbaijan, Bosnia dan Hercegovina, Brunei Darussalam, Kanada, Jepang, Yordania, Selandia Baru, Qatar, Moldova, Arab Saudi, Serbia, Singapura, Korea Selatan, Ukraina, dan China.
Baca Juga: Astra Gagal Lakukan Uji Peluncuran Roket Militer AS