Naik KRL Tetap Wajib Bawa STRP Selama Masa Perpanjangan PPKM

Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:02 WIB
Naik KRL Tetap Wajib Bawa STRP Selama Masa Perpanjangan PPKM
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (9/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KAI Commuter mengoperasikan rangkaian-rangkaian KRL yang terdiri dari 12 kereta dalam satu rangkaian (SF 12) sebanyak 29 rangkaian, SF 10 sebanyak 44 rangkaian, dan SF 8 sebanyak 20 rangkaian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI