Suara.com - PT KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pada perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun.
"Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2021, Pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Anne menuturkan, operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM. Sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB masih dioperasikan di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Kucing-kucingan dengan Petugas, Wisatawan Masuk ke Pantai Pangandaran Lewat Jalur Tikus
KAI Commuter juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada para penggunanya, mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda dengan penggunaan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau penggunaan masker jenis N95, KN95, atau KF94 oleh para pengguna KRL.
KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman.
Para pengguna dihimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun.
Petugas di lapangan akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota terutama pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 07.00 – 08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00-18.00 WIB.
"Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun pada jam-jam sibuk melalui aplikasi KRL Access secara real time," kata Anne.
Baca Juga: Malioboro sempat Ramai pada Akhir Pekan Agustus, Pemkot: Itu Entitas Ekonomi yang Ramai
KAI Commuter juga melakukan sejumlah langkah untuk tetap memaksimalkan layanan KRL dengan protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM ini dengan mengoperasikan 93 rangkaian KRL di wilayah Jabodetabek.
KAI Commuter mengoperasikan rangkaian-rangkaian KRL yang terdiri dari 12 kereta dalam satu rangkaian (SF 12) sebanyak 29 rangkaian, SF 10 sebanyak 44 rangkaian, dan SF 8 sebanyak 20 rangkaian.