Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:55 WIB
Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Ilustrasi hutan. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Sudarsono Soedomo menilai, klaim kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berpotensi menggerus kepemilikan lahan masyarakat dan pelaku usaha.

Salah satu regulasi yang membuat kegaduhan adalah SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.

Lewat SK ini, sekitar 92 ribu hektar lahan yang telah punya izin seperti HGU serta izin lain yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dianggap illegal karena dianggap berada di kawasan hutan.

Disisi lain, masih banyak pihak belum memahami bahwa penetapan kawasan hutan bukan merupakan kewenangan KLHK .

“Mengacu kepada UU,penetapan kawasan hutan merupakan domain pemerintah dalam hal ini Presiden dam bukan KLHK,” Sudarsono dalam keterangan persnya, Selasa (31/8/2021).

Sudarsono berpendapat, kalaupun KLHK menganggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terkait kebijakan kehutanan, seharusnya hak-hak masyarakat yang telah punya legalitas yang diakui Negara seperti HGU, dikeluarkan terlebih dulu. Baru setelahnya dilakukan penetapan kawasan hutan.

Tapi yang terjadi sebaliknya. Satu desa yang telah ada sejak zaman belanda, bisa dianggap illegal dan masuk dalam kawasan hutan.

Begitu juga kebun masyarakat yang telah diusahakan turun temurun dan punya HGU, langsung dicap illegal dengan alasan ada di kawasan hutan hanya dengan bermodalkan SK yang baru ditetapkan tujuh tahun lalu.

“Hal ini mengakibatkan energi dan uang masyarakat habis untuk berperkara untuk mempertahankan lahannya,” kata Sudarsono.

Baca Juga: Terungkap, Peningkatan Limbah Medis Indonesia Saat Pandemi Mencapai 520 Ton Per Hari

Disisi lain, Sudarsono juga mengingatkan, Kementerian ATR/BPN untuk punya nyali mempertahankan produknya seperti sertifikat kepemilikan, HGU dan sebagainya legalitas kepemilikan sah dan diakui negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI