Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:55 WIB
Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Ilustrasi hutan. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Sudarsono Soedomo menilai, klaim kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berpotensi menggerus kepemilikan lahan masyarakat dan pelaku usaha.

Salah satu regulasi yang membuat kegaduhan adalah SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.

Lewat SK ini, sekitar 92 ribu hektar lahan yang telah punya izin seperti HGU serta izin lain yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dianggap illegal karena dianggap berada di kawasan hutan.

Disisi lain, masih banyak pihak belum memahami bahwa penetapan kawasan hutan bukan merupakan kewenangan KLHK .

Baca Juga: Terungkap, Peningkatan Limbah Medis Indonesia Saat Pandemi Mencapai 520 Ton Per Hari

“Mengacu kepada UU,penetapan kawasan hutan merupakan domain pemerintah dalam hal ini Presiden dam bukan KLHK,” Sudarsono dalam keterangan persnya, Selasa (31/8/2021).

Sudarsono berpendapat, kalaupun KLHK menganggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terkait kebijakan kehutanan, seharusnya hak-hak masyarakat yang telah punya legalitas yang diakui Negara seperti HGU, dikeluarkan terlebih dulu. Baru setelahnya dilakukan penetapan kawasan hutan.

Tapi yang terjadi sebaliknya. Satu desa yang telah ada sejak zaman belanda, bisa dianggap illegal dan masuk dalam kawasan hutan.

Begitu juga kebun masyarakat yang telah diusahakan turun temurun dan punya HGU, langsung dicap illegal dengan alasan ada di kawasan hutan hanya dengan bermodalkan SK yang baru ditetapkan tujuh tahun lalu.

“Hal ini mengakibatkan energi dan uang masyarakat habis untuk berperkara untuk mempertahankan lahannya,” kata Sudarsono.

Baca Juga: KLHK Telah Susun Dokumen Rencana Operasional Indonesia Rendah Karbon/Carbon Net Sink

Disisi lain, Sudarsono juga mengingatkan, Kementerian ATR/BPN untuk punya nyali mempertahankan produknya seperti sertifikat kepemilikan, HGU dan sebagainya legalitas kepemilikan sah dan diakui negara.

“Keragu-raguan Kementerian ATR/BPN dalam mempertahankan produknya kerap membuat masyarakat gamang sehingga selalu diperhadapkan pada persoalan legalitas kepemilikan,” kata Sudarsono.

Sudarsono Soedomo mengingatkan,salah satu aturan yang perlu dikritisi yakni UU NO 11 tahun 2020 terkait pengukuhan kawasan hutan.

Dalam pasal 15 ini ayat 3 ada penambahan aturan baru menyangkut pengukuhan kawasan hutan. Di ayat ini disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan bisa dilakukan manfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit.

“Sebetulnya tidak ada yang salah dengan memanfaatkan teknologi canggih. Hanya saja, untuk menyelesaikan tata batas tidak hanya sekedar di atas kertas,” jelas Sudarsono.

Menurut Sudarsono, secanggih apapun teknologi, peninjauan ke lapangan merupakan hal penting karena menyangkut hak-hak pihak ketiga di dalam. Sudarsono juga mengingatkan, jika aturan ini dibiarkan, punya potensi penyalahgunaan.

“Penataan kawasan yang turun ke lapangan langsung saja, banyak persoalan di dalamnya. Apalagi jika memanfaatkan satelit pasti banyak hak-hak masyarakat yang hilang,” kata Sudarsono.

Sudarsono, menyarankan, pelaku usaha secara bersama perlu mengingatkan Presiden tentang bahaya klaim penunjukkan kawasan hutan secara sepihak.

“Pelaku usaha perlu serius meloby presiden agar Jokowi paham masalah yang sebenarnya. Jadi tidak hanya sekedar seremonial, namun perlu memberikan penjelasan yang serius agar Jokowi memahami masalah yang terjadi,” kata Sudarsono.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Ruang, Husaini Kementerian ATR/BPN mengatakan, pemerintah masih menganggap sertifikat tanah itu sebagai legalitas kepemilikan sah yang sepanjang tidak perubahan berdasarkan keputusan pengadilan.

“Semua ini berlaku bagi semua sertifikat, apalagi sertifikat yang telah berumur lama hingga 35 tahun,” kata Husaini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI