Suara.com - Setidaknya 3.179 pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta dirumahkan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.
"Kebanyakan mereka bekerja di perusahaan yang terkait sektor pariwisata di DIY," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (30/8/2021).
Lebih jauh, Bowo mengatakan, data hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di DIY.
Perusahaan yang merumahkan karyawan dan PHK semua beralasan karena mengalami penurunan omzet drastis selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.
Bowo menjelaskan, perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerjanya sebagian besar bergerak di sektor pariwisata.
Sebelum menempuh kedua langkah tersebut, kata dia, perusahaan telah diminta untuk melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
"Harus melalui kesepakatan kedua belah pihak, termasuk hak-hak pekerja juga harus diberikan. Kami mengawal untuk itu," kata dia, dikutip dari Antara.
Bowo juga mengatakan, bagi pekerja yang dirumahkan ada yang masih menerima gaji meski dipotong. Namun, tidak sedikit yang tidak menerima gaji pula.
"Sampai sekarang penyaluran subsidi upah bagi pekerja juga masih berjalan dan masih dalam proses. Data penerimanya berdasar pada data di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Baca Juga: DIY Targetkan 2,8 Juta Warga Tervaksin Pada Oktober, Huda: Wilayah Pelosok Jadi Prioritas
Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans DIY Elly Supriyanti menuturkan telah meminta seluruh perusahaan membantu pekerjanya yang terkena PHK untuk mendaftarkan program kartu prakerja sehingga mereka mendapat pelatihan kerja serta kemampuan berwirausaha.