Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Agustus 2021 | 16:21 WIB
Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukum di Indonesia seakan tidak pernah berhenti mempertontonkan 'dagelan' hingga membuat warga muak. Setelah sebelumnya  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diketahui melanggar kode etik karena memberi tahu Syahrial bahwa ia sedang ada kasus di KPK.

Padahal, Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial merupakan tersangka kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Temuan ini lantas membuat warganet Indonesia merasa hukum di Indonesia sedang 'bercanda' karena Lili hanya diberi hukuman potong gaji.

"Salah mung dipotong gaji… KPK ooooo KPK, cap lembaga pemberantasan korupsi cap apaaaaa?," tulis akun Puthut EA.

"KPK emang udah gak ada guna. Harapan satu-satunya negara melawan kebobrokan negeri hancur dari dalam," tulis warganet lainnya.

Sementara kasus ini masih jadi polemik, paling baru Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga  membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono, Senin (30/8/2021).

Padahal Samin didakwa menyogok Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar agar Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Dalam kasus ini, Samin dituntut JPU KPK dengan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya," tambah Hakim Panji Surono.

Baca Juga: Begini Tampang Bupati Probolinggo dan Suami saat Diamankan di Mapolda Jatim

Alasan Hakim Bebaskan Pelaku Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI