Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai, Pengusaha Rokok Gigit Jari

Minggu, 29 Agustus 2021 | 11:34 WIB
Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai, Pengusaha Rokok Gigit Jari
Menkeu Sri Mulyani. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan benar-benar menjadi mimpi buruk bagi kalangan pengusaha rokok, pasalnya kenaikan ini terjadi ketika pandemi virus corona atau Covid-19 masih merajalela.

Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya di sigaret kretek tangan (SKT) pada 2022.

Walau besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 belum dipastikan, pelaku industri khawatir apabila pemerintah menaikkan cukai SKT, beban dan tekanan industri padat karya ini akan makin besar.

“Harapan kami pemerintah jangan menaikkan cukai SKT, supaya kami bisa bertahan,” ujar Sekretaris Jenderal MPSI Bambang Wijanarko dalam keterangan persnya, Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: SPSI Sebut 65.000 Pekerja di Jatim Nasibnya Terancam, Imbas Rencana Kenaikan Cukai Rokok

“Apalagi adanya rencana kenaikan cukai rokok 2022 ini membebani terutama bagi SKT. Sejak 2015, SKT mengalami penurunan karena kenaikan cukai yang drastis dalam setiap tahunnya hal ini menjadi pukulan berat bagi kami,” tambahnya.

Dia mengatakan, selama ini industri sangat terpukul akibat pandemi Covid-19. Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga telah mempengaruhi biaya operasional pabrik, serta menyebabkan adanya penurunan produksi.

“Tidak adanya kenaikan cukai di tahun 2021 sangat membantu kami sebagai pekerja rokok, sehingga SKT kami bertahan,” katanya. Itulah sebabnya dia berharap dalam kebijakan cukai 2022, pemerintah harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar nasibnya tidak sama seperti 5 tahun ke belakang.

Sebelumnya, akibat kenaikan cukai yang sangat tinggi dan hampir sama dengan SKM, banyak pabrikan SKT yang kelabakan dan bahkan gulung tikar hingga pengurangan tenaga kerja.

Hal senada juga diungkapkan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM - SPSI ) Yogyakarta. Pengurus PD FSP RTMM SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, penerapan PPKM yang menghambat operasional serta rencana kenaikan cukai rokok pada 2022 telah mengkhawatirkan para pekerja. Pihaknya secara tegas menolak kenaikan cukai rokok 2022.

Baca Juga: Buat Obligor dan Debitur BLBI, Menkeu: Kembalikan Uang Negara yang Dinikmati 22 Tahun Lalu

"Anggota serikat kami sebagian besar adalah perempuan pelinting kretek, yang mayoritas dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan bila permintaan pasar terhadap produk SKT menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin saat ini," katanya.

Waljid mengatakan kenaikan cukai rokok akan memberatkan sektor SKT yang banyak menyerap tenaga kerja. "Kami berharap pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan cukai hasil tembakau itu, kita khawatir terjadi lagi PHK bagi buruh rokok apalagi di masa pandemi ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI