Menperin: Produk Ketenagalistrikan Harus Punya Sertifikat TKDN

Minggu, 29 Agustus 2021 | 09:36 WIB
Menperin: Produk Ketenagalistrikan Harus Punya Sertifikat TKDN
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah terus mendorong optimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor ketenagalistrikan sebagai upaya subtitusi produk impor.

Berkembangnya industri mesin dan peralatan pendukung ketenagalistrikan di Indonesia sekarang ini diharapkan sejalan dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri. Berbagai program sudah disiapkan oleh pemerintah untuk sektor ini, salah satunya dengan menyediakan 9000 sertifikat TKDN gratis.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaruh perhatian besar terhadap penguatan industri energi khususnya untuk energi listrik. Pasalnya, hingga kini listrik merupakan salah satu sumber energi utama yang digunakan masyarakat maupun industri di dalam negeri.

Mengingat begitu pentingnya sektor industri ini, Kemenperin terus berupaya mendorong pelaku industri kelistrikan untuk meningkatkan penguasaan teknologi, sehingga TKDN setiap produknya juga ikut meningkat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya substitusi produk impor, sekaligus meningkatkan kemandirian industri ketenagalistrikan di Tanah Air.

Baca Juga: Menperin Siapkan Tiga Program Prioritas Industri Dengan Pagu Anggaran Capai Rp2,61 Triliun

"Seluruh masyarakat dan industri memerlukan listrik yang ketersediaanya terus berlanjut, terjangkau, dan cukup. Hal tersebut dapat memacu industri dalam negeri untuk menyediakan produk ketenagalistrikan yang berkualitas dan berdaya saing," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya, Minggu (29/8/2021).

Upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk pada infrastruktur ketenagalistrikan, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Menurut Perpres tersebut, lanjut Menperin, penggunaan produk lokal menjadi salah satu poin utama di dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW dan jaringan transmisi 46.000 km.

Untuk mewujudkan TKDN di sektor ketenagalistrikan, sangat dibutuhkan sinergi, dukungan, dan keterbukaan dari semua pemangku kepentingan.

“Keterlibatan industri dalam negeri sebagai mitra kerja dalam proyek ketenagalistrikan diharapkan bisa berjalan optimal dan sesuai dengan kondisi dan kapabilitas industri terkini," ungkapnya.

Baca Juga: Adaptasi Daya Saing, Kemenperin Wajibkan Tiga SNI Baru Bidang Industri

Menurut data Kemenperin, pada 2019, nilai impor industri peralatan listrik mencapai Rp 116 triliun, dan mengalami penurunan pada 2020 menjadi Rp 103 triliun. Penurunan impor tersebut menunjukkan industri pendukung ketenagalistrikan di Indonesia semakin tumbuh berkembang dan mampu memenuhi permintaan di pasar domestik.

Saat ini terdapat 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian TKDN di bawah 25 persen berjumlah 413 produk. Kemudian antara 25 persen hingga 40 persen mencapai 664 produk, dan melebihi 40 persen terdapat 2.327 produk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI