Asuransi Ekspor Beri Kepastian Pembayaran bagi Pelaku Usaha di Era Pandemi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 20:27 WIB
Asuransi Ekspor Beri Kepastian Pembayaran bagi Pelaku Usaha di Era Pandemi
Asuransi Ekspor Beri Kepastian Pembayaran bagi Pelaku Usaha di Era Pandemi. (Dok Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tantangan yang dihadapi para pelaku usaha khususnya eksportir di tengah pandemi semakin meningkat akibat pembatasan aktifitas masyarakat di negara tujuan ekspor. Penerapan kebijakan di sejumlah negara pun menimbulkan ketidakpastian pembayaran oleh buyer luar negeri dan menambah kekuatiran eksportir.

Eksportir Home Décor dan Furniture asal Bali, Agung Yuristika menyatakan bahwa kepastian pembayaran merupakan hal yang memang perlu menjadi perhatian para pengusaha saat ini. “Kondisi pandemi membuat kepastian pembayaran dari para buyer luar negeri menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan karena ini sangat dapat mengganggu cashflow,” ujar Agung Yuristika.

Kondisi seperti ini membuat kebutuhan akan layanan keuangan proteksi menjadi cukup mendesak. Asuransi ekspor khususnya Asuransi Kredit Ekspor merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha khususnya eksportir.

“Produk Asuransi Kredit Ekspor atau Trade Credit Insurance LPEI merupakan salah satu produk yang dibutuhkan oleh kami para eksportir, khususnya ditengah kondisi pandemi. Fasilitas ini membuat kami para eksportir lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan bisnis dan bertransaksi,” lanjut Agung.

Baca Juga: Nilai Investasi Indonesia Tumbuh Rp 442,8 triliun Meski Dihantam Pandemi

Sementara itu, Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto mengungkapkan bahwa LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional memiliki sejumlah fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para eksportir. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha berorientasi ekspor.

“Selain pembiayaan, penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan proteksi baik itu secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir. Hingga Semester I/2021, realisasi asuransi mencapai nilai Rp9,6 Triliun. Kami terus mengupayakan agar angka ini dapat terus bertambah hingga akhir tahun sehingga para pelaku usaha dapat mengamankan kegiatan bisnisnya,” ujar Agus Windiarto.

Selain memiliki sejumlah fasilitas dalam peningkatan ekspor nasional, LPEI juga menjadi bagian dari Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu penugasan yang diberikan adalah Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (JAMINAH), dengan tujuan membantu korporasi untuk mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan.

Sejak diluncurkannya program JAMINAH pertengahan tahun 2020 hingga akhir Juni 2021, nilai penjaminan kredit yang telah diterbitkan sudah mencapai Rp2 Triliun dan telah bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing yang telah berpartisipasi dalam program JAMINAH melalui penandatanganan PKS maupun MoU.

Baca Juga: 3 Tips Ampuh Meningkatkan Penjualan Produk Usaha Lewat Mega Sales Tiktok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI