Suara.com - Pemerintah resmi memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT PLN (Persero) sebesar Rp5 triliun. PMN disalurkan setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun PP tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang diteken 10 Agustus lalu.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal i sebesar Rp5 triliun," bunyi PP Pasal 2 ayat (1) tersebut, seperti dikutip Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Dalam PP tersebut Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 12 November 2022: Tikus jaga Rahasia, Kerbau Tepati Rencana yang Sudah Dibuat
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI menyebut dana PMN tersebut akan digunakan untuk membiayai infrastruktur ketenagalistrikan, terkhusus pada peningkatan rasio elektrifikasi.
Riciannya sebesar Rp2 triliun dana PMN untuk pembangunan transmisi dan gardu induk, sisanya Rp 3 triliun untuk jaringan distribusi termasuk pembangkit EBT listrik desa penunjang program listrik desa.
Zulkifli mengungkapkan, dalam setian Rp 1 triliun PMN bisa memberikan dampak multiplier tehdapat output nasional sebesar 2,69 atau berkontribusi pada PDB sebesar 1,41 dan menyerap tenaga kerja sebantak 14.048 tenaga kerja.