Suara.com - Salah satu obligor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Lippo Group disita pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aset yang disita adalah properti rumah mewah di kawasan Karawaci, Tangerang dengan nilai mencapai Rp5 triliun.
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Mahfud mengatakan petugas memasang pelang berwarna putih dengan tulisan bahwa aset tersebut berada di bawah penguasaan dan pengawasan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021. Plang tersebut memuat larangan untuk memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lainnya tanpa izin dari satgas BLBI
Pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks BLBI milik para debitur dan obligor. Penguasaan aset itu dilakukan untuk 49 bidang tanah yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia dengan total luas 5,2 juta meter persegi.
Baca Juga: Sri Mulyani Kejar Rp 110,45 Triliun Uang Negara
"Hari ini Alhamdulillah bisa bertemu dalam 1 lokasi yang merupakan aset milik salah 1 obligor dari penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dengan simbolik kita akan melakukan pengambilalihan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari BLBI yang diberikan pemerintah 22 tahun yang lalu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers virtualnya, Jumat (27/8/2021).
Sri Mulyani menjelaskan pengambilalihan aset 49 bidang tanah ini dilakukan serentak disejumlah wilayah di tanah air, seperti Tanggerang, Medan hingga Pekanbaru.
"Tadi saya seneng ada beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini dilakukan pengambilalihan penyelesaian dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara. Beberapa langkah yang dilakukan tim sekarang ini dengan terus melakukan pemanggilan para obligor dan para debitur," ucapnya.
Penanganan pengambilan aset ini dilakukan dengan cara pemasangan plang pengawasan fisik dan penguasaan aset pada aset yang diambil Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Negara BLBI.
Baca Juga: Mahfud MD Terima Kritik dari Tokoh Senior Terkait KPK, Penanganan Covid-19 hingga Ekonomi