Suara.com - Pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia milik para debitur dan obligor.
Penguasaan aset dilakukan untuk 49 bidang tanah yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia dengan total luas 5,2 juta meter persegi.
"Hari ini alhamdulillah bisa bertemu dalam 1 lokasi yang merupakan aset milik salah satu obligor dari penerima BLBI yang dengan simbolik kita akan melakukan pengambilalihan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari BLBI yang diberikan pemerintah 22 tahun yang lalu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (27/8/2021).
Sri Mulyani menjelaskan pengambilalihan aset 49 bidang tanah dilakukan serentak di sejumlah wilayah di Tanah Air, seperti Tanggerang, Medan, dan Pekanbaru.
Baca Juga: Negara Tagih Utang Rp 2,61 T pada Tommy Soeharto, Dipanggil Satgas BLBI
"Tadi saya seneng ada beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini dilakukan pengambilalihan penyelesaian dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara. Beberapa langkah yang dilakukan tim sekarang ini dengan terus melakukan pemanggilan para obligor dan para debitur," kata dia.
Penanganan pengambilan aset dilakukan dengan cara pemasangan plang pengawasan fisik dan penguasaan aset pada aset yang diambil Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Negara BLBI.