Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak Terdampak COVID-19

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:31 WIB
Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak Terdampak COVID-19
BKD Pontianak berikan keringanan pajak pada pelaku usaha (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, memberikan prioritas keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan pribadi yang sebelumnya telah melakukan permohonan dampak pandemi COVID-19.

"Pemberian keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan perorangan ini, sudah berdasarkan undang-undang pajak dan retribusi daerah, yakni para wajib pajak boleh mengajukan keringanan hingga pembebasan dan jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," kata Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah.

Ia menyebut, keringanan pembayaran pajak itu, pihaknya berikan kepada pelaku usaha dan perorangan, bagi mereka yang sebelumnya telah melakukan permohonan keringan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Adapun keringan pembayaran pajak yang kami prioritaskan, diantaranya pajak hotel dan restoran, hiburan, iklan, parkir, sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan dengan besaran minimal keringanan pembayaran mulai dari 10 persen," ujarnya.

Baca Juga: 6 Makanan Khas Pontianak yang Menggoyang Lidah

Keringanan pembayaran pajak itu, ujar dia, sesuai dengan arahan wali Kota Pontianak maupun undang-undang yang berlaku dan dalam prosesnya juga akan ada asesmen lapangan dari BKD Kota Pontianak.

"Tahun 2021 bapak Wali Kota Pontianak sudah memberikan arahan, makanya prioritas keringanan diberikan kepada para pengusaha yang melakukan permohonan, dan bagaimanapun dalam undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah sudah mengaturnya, yakni wajib pajak boleh memohonkan keringanan hingga pembebasan, jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran secara cicilan," ungkapnya, dikutip dari Antara.

BKD Kota Pontianak juga memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon.

Amirullah juga berharap agar semua pihak bisa bekerjasama, karena pajak yang dibayarkan adalah sumber pendapatan daerah yang memiliki kontribusi besar untuk pembangunan Kota Pontianak.

Baca Juga: Fantastis, Anggaran Pembangunan Turap Sepanjang 3 Km di Perbatasan Pontianak-Kubu Raya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI