Suara.com - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat angka penyelundupan barang-barang ilegal yang mencoba masuk ke Indonesia mengalami tren peningkatan selama kurun waktu 3 tahun terakhir.
Bahkan di saat terjadi pandemi Covid-19 angka penyelundupan justru meningkat drastis.
"Intensitasnya di masa pandemi ini bukan menurun, malah ada tendensi meningkat," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konfrensi pers virtualnya, Kamis (26/8/2021).
Dari catatan Bea Cukai selama periode 2018 hingga 2020, tren penyelundupan barang ilegal meningkat terus, dimana pada 2018 ada 18 ribu kasus, 2019 ada 21 ribu kasus dan 2020 21,900 ribu kasus yang berhasil ditangani oleh Bea dan Cukai.
Baca Juga: Tamu Kirim Satu Plastik Beras untuk Penghuni Lapas, Ternyata Isinya Narkoba
Sementara untuk tahun ini, hingga Juli 2021 sudah ada 14,038 kasus percobaan penyelundupan yang berhasil ditangani Bea Cukai.
"Juli 2021 sudah 14.000 langkah penindakan yang kita lakukan. Jadi hampir 50 persen dari posisi 2020," ucapnya.
Berdasarkan barang, penyelundupan rokok ilegal yang paling mendominasi dimana besarannya mencapai 41 persen, disusul minuman keras dengan 7 persen, kemudian narkoba dengan 7 persen dan kendaraan dengan 6 persen.
"Sisanya seperti barang tekstil hingga obat-obatan ilegal," paparnya.
Askolani pun mengajak kepada para pelaku penyelundupan ini untuk membuat barang-barang mereka menjadi legal, dengan memperoleh izin dari instansi terkait. Karena kata dia untuk mendapatkan dokumen legal sangatlah mudah.
Baca Juga: Petugas Lapas Pontianak Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Beras, Pelaku Masuk DPO
"Inilah yang kemudian kita mengedukasi, mendidik dan kita menyampaikan bahwa legal itu mudah, legal itu cepat dan akuntabel," pungkasnya.