Pemerintah Diminta Segera Siapkan Regulasi Perdagangan Sistem Elektronik ASEAN

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:18 WIB
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Regulasi Perdagangan Sistem Elektronik ASEAN
Ilustrasi belanja online (pexels/@cottonbro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta berupaya mengantisipasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang disebut RUU PMSE dengan melakukan sejumlah penyesuaian, baik regulasi maupun institusi apabila RUU ini telah diundangkan.

Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty berharap, Indonesia bisa memaksimalkan semua potensi teknologi seperti kecerdasan buatan atau AI, blockchain, dan financial technology (fintech).

“Selain itu pemahaman yang komprehensif tentang revolusi Industri 4.0 juga sangat diperlukan, sehingga berbagai rencana perubahan terhadap regulasi dan institusi nantinya benar-benar tepat guna," kata dia.

"Sehingga upaya kita nantinya dapat berjalan sistematis dan terintegrasi sesuai perubahan iptek yang mengubah sistem perdagangan dan perekonomian dengan demikian cepat,” sambungnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Stasiun MRT ASEAN dan Blok A Diperpanjang Sampai September

Ia menjelaskan, pemerintah harus cepat tanggap terhadap segala pembaruan ini. RUU yang mengatur tentang e-commerce tersebut nantinya bakal jadi awal perubahan positif terhadap pemanfaatan teknologi di Indonesia.

“Pemerintah harus berkomitmen penuh untuk meningkatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara kita selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-commerce dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data yang dibutuhkan di dalam negeri,” ujarnya dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik dibawa ke paripurna setelah melewati pembicaraan tingkat I.

Melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, pemerintah mengapresiasi anggota DPR yang telah membahas RUU tersebut.

Mendag mengatakan, sejumlah masukan telah dicatat pada pembicaraan tingkat I, seperti perlunya mempersiapkan berbagai kebijakan yang komprehensif, serta regulasi dan program kerja yang nyata terkait pengembangan perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Jangan Main-main, Teknologi Ini Bisa Bikin Malu Politikus Main Ponsel saat Sidang

Diantaranya, pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, biaya logistik, persaingan usaha yang sehat, dan proteksi terhadap data pribadi, data lokalisasi, dan keamanan siber.

Lutfi berharap RUU PMSE mampu meningkatkan perdagangan barang dan jasa melalui sistem perdagangan secara elektronik, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri dan memperdalam kerja sama antara anggota ASEAN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI