Merasa Punya Wewenang, ASN Stasiun Karantina Ikan Minta Jatah Uang Upeti Barang Ekspor

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Merasa Punya Wewenang, ASN Stasiun Karantina Ikan Minta Jatah Uang Upeti Barang Ekspor
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan memberikan keterangan kepada awak media di Batam, Rabu. (ANTARA/ HO-Polda Kepri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) lantaran diduga korupsi kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan dikirim ke Singapura.

"Tersangka saudara WD yang merupakan seorang PNS, yaitu staf di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam wilayah kerja Sagulung," kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu (25/8/2021).

Tersangka merupakan pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri.

Dengan modal kewenangan tersebut, tersangka meminta bayaran kepada eksportir sebesar Rp10.000 per kotak.

Baca Juga: Singgung Soal Komitmen Firli Bahuri, Ketum PA 212: Semestinya Juliari Dihukum Mati!

"Dikarenakan eksportir takut proses perizinannya dipersulit dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi, makanya mau memberikan 'fee' yang diminta oleh tersangka WD," kata dia, kepada Antara.

Tim Subdit 3 Polda Kepri melakukan Operasi Tangkap Tangan dan mengamankan DW di sebuah pujasera di Batam dengan barang bukti satu amplop berwarna cokelat, uang tunai Rp12.450.000, dan 16.636 dolar Singapura, 10 kartu ATM, tiga buku tabungan, satu unit telepon selular, dua tas, dan dokumen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal 12 huruf (e) berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri"

"Dengan ancaman minimal empat tahun penjara," pungkas dia.

Baca Juga: Napi Koruptor Jadi Penyuluh AntiKorupsi, Pukat UGM: Rencana Konyol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI