Suara.com - Petugas berwenang Australia menemukan aset Bitcoin senilai 8,5 juta dolar Australia (atau setara Rp86 milyar) saat menggerebek kartel narkoba yang beroperasi secara daring. Temuan ini diamankan bersama dengan ganja, psilocin dan ekstasi.
“Ini merupakan trik perdagangan narkoba dan pencucian uang versi abad ke-21. Para penjahat menggunakan teknologi untuk merusak masyarakat,” kata Komandan Mick Frewen dari Komando Kejahatan Polisi Victoria.
Polisi juga turut mengamankan seorang perempuan 31 tahun dan pria 39 tahun untuk diperiksa. Sang perempuan didakwa kepemilikan ganja, sementara pria terkait kini sudah dibebaskan.
Penggerebekan ini dilakukan usai aktivitas pasangan itu di situs Silk Road yang merupakan laman transaksi haram seperti narkotika hingga membeli jasa pembunuh bayaran dengan Bitcoin.
Baca Juga: Market Cap Aset Kripto Kembali Naik Mencapai 2 Triliun Dolar AS
Situs ini resmi ditutup FBI pada 2013 lalu. ada tahun yang sama, FBI juga menciduk pendiri Silk Road, Ross Ulbricht (alias “Dread Pirate Roberts”) yang dihukum penjara seumur hidup tanpa ada kemungkinan bebas bersyarat.
Dikutip Mashable via Blockchainmedia --jaringan Suara.com, Silk Road berkembang cepat dengan pendapatan sekitar US$1,2 milyar dalam transaksi penjualan selama dua tahun pertama.
Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ulbricht dianggap berlebihan oleh oleh sebagian pendukung kripto hingga pada tahun 2019 muncul petisi membela Ulbricht.
Petisi itu mampu mengumpulkan 200 ribu tanda tangan. Setahun berikutnya muncul pula papan iklan di Times Square di New York yang menyerukan pembebasannya.
Berkaitan dengan kasus ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, modus pencucian uang hasil tindak kejahatan melalui transaksi mata uang kripto termasuk Bitcoin tak hanya terjadi pada kasus korupsi.
Baca Juga: Investor Kripto Indonesia Tumbuh Pesat selama Pandemi COVID-19
Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung terkait tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga menyembunyikan hasil kejahatan melalui Bitcoin.
“Di Indonesia sendiri teridentifikasi beberapa kasus yang menyalahgunakan aset kripto,” kata Dian.
Menurutnya, transaksi narkotika dengan menggunakan aset kripto biasa terjadi di Internet.
“Para pelaku kejahatan meminta pembayaran atas pembelian narkotika di dark web, seperti yang terjadi di Silk Road, hydra dan lainnya,” ungkapnya.