Suara.com - Standardisasi dan optimalisasi teknologi industri guna meningkatkan daya saing nasional kini tengah disiapkan Kementerian Perindustrian demi perkembangan industri dalam negeri.
"Hal itu salah satunya dilakukan melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (25/8/2021).
Dari total 13.651 SNI pada Agustus tahun ini, 5.062 SNI merupakan SNI bidang industri. SNI bidang industri tersebut telah diterapkan oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan 364 SNI sukarela.
“Secara khusus pada tahun 2021 ini, kami telah menetapkan 3 SNI wajib bidang industri. Kami juga telah melakukan pembahasan 85 rancangan SNI sehingga diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional di pasar domestik maupun global,” tutur Agus.
Baca Juga: Isuzu: Perjalanan Menuju Kendaraan Listrik Masih Panjang
Berkaitan dengan pengembangan industri hijau, sampai saat ini Kemenperin telah menetapkan 28 Standar Industri Hijau (SIH).
Ditambah lagi, sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau. Pembangunan industri melalui kaidah-kaidah industri hijau ini merupakan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Dengan penerapan industri hijau, industri akan beroperasi secara efektif dan efisien, melakukan proses produksi bersih melalui upaya mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan rantai nilai produksi atau yang dikenal dengan konsep 5R, yang mana di tataran global dikenal dengan konsep circular economy,” ungkap dia, dikutip dari Antara.
Dengan alasan ini, Kemenperin berharap, pembinaan industri dalam negeri untuk dapat mengadopsi pemenuhan standar industri hijau sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing.
Selain itu, guna mendorong industri dalam negeri memenuhi standar yang ditetapkan dan meningkatkan daya saing melalui penguasaan teknologi, Pemerintah telah menginisiasi penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0, yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Agar Jadi Negara Maju, Pengembangan Industri Kesehatan Mesti Ditingkatkan
Sejumlah rogram Making Indonesia 4.0 yang telah dijalankan Kemenperin, antara lain penilaian self asessment kesiapan transformasi industri 4.0 kepada 775 perusahaan industri dengan menggunakan alat ukur Indonesia Industry 4.0 Readiness Index atau INDI 4.0.
Selanjutnya, pemberian penghargaan INDI 4.0 kepada 18 perusahaan industri yang telah sukses bertransformasi menjadi industri 4.0.
Kemudian, penetapan tiga industri sebagai National Lighthouse, pendampingan transformasi kepada 45 perusahaan industri 4.0, menghubungkan 13.000 Industri Kecil Menengah (IKM) dalam marketplace melalui program e-Smart IKM, membangun Capability Center atau Pusat Industri Digital (PIDI 4.0), dan menyiapkan sebanyak 760 Manajer Transformasi Industri 4.0 melalui program pelatihan.
Ada pula beragam kebijakan strategis lainnya dalam upaya memacu daya industri nasional seperti kebijakan substitusi impor 35 persen pada tahun 2022. Strategi ini ditempuh guna merangsang pertumbuhan industri substitusi impor di dalam negeri, peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk produksi barang-barang substitusi impor.
Sebagai upaya penguatan industri nasional, BSKJI Kemenperin menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akbar “Penguatan Industri di Masa Pandemi melalui Standardisasi dan Optimalisasi Teknologi”.
Pelaksanaan bimtek tersebut bersifat sharing knowledge yang dalam tiap seri pelaksanaannya mengangkat tema berbeda.
Seri pertama bimtek akbar berlangsung pada 24-26 Agustus 2021 dengan tema Teknik Audit Internal Sistem Manajemen Sesuai SNI ISO 19011:2018 dengan jumlah partisipasi peserta lebih dari 2000 orang yang berasal dari berbagai sektor industri.
“Tema ini dipilih karena pengetahuan mengenai Sistem Manajemen dengan pelaksanaan ISO 19011:2018 akan membantu industri untuk meningkatkan jaminan kualitas proses dan produk, sehingga dapat menjamin konsistensi mutu produk yang dihasilkan oleh industri,” ujar Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi.
Ia menjelaskan, dengan memahami prinsip dan teknik audit internal, selanjutnya industri dapat menerapkan audit internal sistem manajemen sesuai persyaratan SNI ISO 19011:2018.
“Penerapan sistem manajemen yang baik tentunya dapat meningkatkan daya produk industri nasional,” tutup Doddy.