“Dalam standar-standar RSPO ada banyak sekali persyaratan yang menuntut pada level operasional perusahaan, salah satunya berkomitmen untuk tidak melakukan deforestasi atau penebangan hutan, baik yang secondary maupun primary forest,” terangnya.
Tiur menambahkan standar RSPO juga menuntut perusahaan untuk memperhatikan dampak sosial, seperti harus melakukan izin dengan masyarakat setempat jika ingin membuka lahan, tidak boleh menggunakan lahan di daerah adat yang dihormati, hingga bagaimana perusahaan harus memperlakukan para buruh.
“Semua kepatuhan-kepatuhan itu bisa dicapai tidak hanya klaim kepatuhan saja, tetapi juga diverifikasi oleh RSPO,” pungkasnya.