Suara.com - Komunitas cryptocurrency di China memberikan tekanan keras kepada pemerintah usai putusan pengadilan tinggi baru di provinsi Shandong yang makin melemahkan status hukum kripto di negara itu.
Kasus tersebut merupakan banding terhadap putusan Januari ini oleh pengadilan menengah di kota Jinan. Penggugat mengaku telah kehilangan 70.000 yuan sekitar 10.750 US dolar dalam bentuk token kripto.
Melansir dari South China Morning Post (SCMP) via Warta Ekonomi, penggugat merasa dirugikan usai investasinya dalam bentuk kripto dibekukan Bank Rakyat China yang menggandakan tindakan anti-kriptonya pada tahun 2018 hingga kun yang terlibat ditutup dan menyebabkan hilangnya token.
Kekinian, Pengadilan tinggi Shandong sekarang telah memutuskan pada akhir pekan ini terhadap kasus penggugat, yang didasarkan pada tuduhan penipuan.
Baca Juga: Usai Beri Dukungan ke Taliban, China Bakal Segera Invasi Taiwan?
Pengadilan juga menjelaskan, investasi atau perdagangan cryptocurrency tidak dilindungi oleh hukum.
Diwartakan sebelumnya, putusan Shandong sejalan dengan putusan beberapa pengadilan provinsi lainnya di Tiongkok, seperti, ketika pengadilan di provinsi Fujian menolak kasus terkait Bitcoin tahun lalu dengan alasan bahwa komoditas digital tidak dapat dilindungi oleh hukum Cina.
Putusan pada tahun yang sama juga memberi masukan sebaliknya saat Pengadilan Menengah Rakyat No. 1 Shanghai memutuskan bahwa pasangan harus diberi kompensasi atas pencurian Bitcoin mereka.
Putusan ini menggemakan putusan 2019 oleh Pengadilan Internet Hangzhou, yang pada saat itu menjadi pengadilan Tiongkok kedua yang menganggap Bitcoin (BTC) sebagai properti virtual.
Media yang sama mengklaim, keputusan akhir pekan ini dapat menjadi preseden negatif bagi pengguna kripto di China datang ketika Beijing meningkatkan sikap antagonisnya terhadap cryptocurrency, terutama pada musim semi 2021.
Baca Juga: Bahas Situasi Afghanistan, China Telepon Menlu Inggris dan Italia