Menkeu Pastikan Mulai Tahun Depan Solar Bersubsidi Hanya Untuk Warga Miskin

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:14 WIB
Menkeu Pastikan Mulai Tahun Depan Solar Bersubsidi Hanya Untuk Warga Miskin
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar habis di SPBU. [Antara/Rudi Mulya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan subsidi energi pada tahun 2022 diharapkan lebih tepat sasaran melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat.

"Kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengkaji agar subsidi solar juga diarahkan menjadi subsidi berbasis orang.

Maka dari itu, evaluasi pelaksanaan kebijakan subsidi solar akan dilakukan, agar sejalan dengan kebijakan subsidi tepat sasaran.

Baca Juga: BSU 2021 Tahap 2 Kemungkinan Cair Pekan Depan, Simak Cara Cek Penerima BSU

Ditegaskan oleh Sri Mulyani, pemerintah akan melakukan upaya penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler dan mendorong pembangunan sistem yang terintegerasi dengan data sasaran penerima subsidi.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," ungkapnya.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2022, anggaran subsidi energi naik menjadi Rp134 triliun dibandingkan outlook 2021 yang sebesar Rp128,5 triliun.

Subsidi energi tahun depan akan meliputi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG tabung tiga kilogram sebesar Rp77,5 triliun dan subsidi listrik Rp 56,5 triliun.

Sementara subsidi BBM dan LPG tabung tiga kilogram terbagi atas subsidi jenis BBM tertentu senilai Rp11,3 triliun dan LPG tabung tiga kilogram yaitu Rp66,5 triliun.

Baca Juga: 7 Bantuan Saat Pandemi Covid-19 Selama Perpanjangan PPKM 23 Agustus, Sudah Tahu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI