Suara.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) meminta pemerintah memperobolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 3.
Selain itu, APBI juga meminta agar makan di tempat di dalam mall tidak ada pembatasan waktu.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, semua pihak yang telah masuk ke wilayah mall pastinya sudah melalui pemeriksaan dengan ketat. Sehingga, sudah dipastikan aman.
"Semua yang masuk ke Pusat Perbelanjaan sudah melalui screening protokol Wajib Vaksinasi dan Protokol Kesehatan sehingga di dalam Pusat Perbelanjaan relatif sudah semakin aman dan sehat," ujar Alphonzus saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Level PPKM Jakarta dan Kasus Covid Menurun, Anies: Jadi Semua Adalah Berita Baik
Tak Hanya itu, Alphonzus juga meminta keringanan pemerintah untuk membuka kategori bioskop, tempat bermain anak, hiburan.
Untuk menjaga konsistensi aturan, Alphonzus juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan vaksin dan kemudahan vaksinasi bagi masyarakat umum.
Terutama untuk di wilayah-wilayah yang tingkat vaksinasinya masih rendah agar supaya penerapan protokol Wajib Vaksinasi tidak mengalami banyak kendala.
"Pemerintah juga harus dapat memastikan kehandalan aplikasi PeduliLindungi karena penggunaannya semakin meluas agar supaya tidak menjadi masalah pada saat implementasi di berbagai sektor usaha," kata Alphonzus.
Seperti dikutip dari Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperkenankan pada di mal.
Baca Juga: Sedikit Lebih Longgar, Ini Aturan PPKM Level 3 di Bandung Raya
Misalnya, pada PPKM level 3 pengunjung mal boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan maksimal waktu makan selama 30 menit.
Selain itu, Lansia di atas 70 tahun juga diperbolehkan berkunjung ke mal, tetapi anak usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan untuk berkunjung.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," tulis Inmendagri tersebut.