Suara.com - BPJamsostek kembali serahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat, (19/8/2021). Pada tahap III ini, sebanyak 1,5 juta data pekerja telah disampaikan, sehingga total data pekerja yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta pekerja, dari target pekerja calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja.
Penyerahan data BSU ini sengaja dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU dengan melalui proses verifikasi bertahap.
Khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara. Seperti diketahui bersama, BSU tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Permenaker 16 tahun 2021. Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJamsostek dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara. Namun hal ini membutuhkan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.
Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
7. Alamat Email
Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek atau bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya. Selain itu para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BPJamsostek, karena secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek periode iuran Bulan Juni 2021.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 lainnya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta.
Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa eligibilitas mereka sebagai penerima dana BSU. Hal ini dilakukan juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek pada penerimaan BSU tahun 2021 ini.
Adapun kanal yang disediakan oleh BPJamsostek antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Layanan Whatsapp di nomor 081380070175 juga dibuka oleh BPJamsostek selain call center Layanan Masyarakat 175.
"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak. Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tutup Anggoro.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BPJS Ketenagakerjaan Beri Bantuan Pekerja 3,5 Juta?