Suara.com - Penjualan rumah di kawasan Jabodetabek dan Banten mengalami kenaikan pada kuartal II 2021. Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch.
"Pasar perumahan menunjukkan pertumbuhan landai sejak akhir tahun 2020. Memasuki Q2-2021 pasar perumahan Jabodebek-Banten mengalami pertumbuhan nilai penjualan cukup tinggi sebesar 24,4 persen," ujar Ali ditulis Selasa (24/8/2021).
Ali mengatakan berdasarkan segmen harga rumah, penjualan untuk rumah sampai Rp500 jutaan terjadi penurunan tertinggi sebesar 24 persen.
Sebaliknya kenaikan terjadi di segmen harga Rp500 juta-Rp1 miliar sebesar 26,2 persen. Hal cukup mengejutkan adalah pertumbuhan penjualan rumah di segmen di atas Rp2 miliar yang mengalami kenaikan tertinggi 125 persen.
Baca Juga: Milenial, Saat Ini Waktu yang Tepat untuk Membeli Rumah
Sedangkan komposisi penjualan rumah di Jabodebek-Banten masih didominasi oleh segmen harga Rp500 juta-Rp1 miliar sebesar 31,9 persen, diikuti segmen di bawah Rp300 jutaan sebesar 29,9 persen yang sebagian besar terdapat di Banten.
Terjadi pergeseran yang cukup tinggi di segmen harga Rp300 juta–Rp500 jutaan dari 25,3 persen menjadi 16,7 persen. Sebaliknya peningkatan komposisi terjadi pada segmen harga di atas Rp2 miliar yang naik dari 1,3 persen menjadi 9,7 persen.
"Pergeseran ini harusnya dapat menggambarkan apa yang sedang terjadi di pasar saat ini. Seperti yang telah diprediksi sebelumnya, pasar menengah bawah diperkirakan akan terus tertekan bila kondisi tidak juga membaik. Di sisi lain pasar menengah sampai atas terlihat relatif masih menyimpan daya beli," kata Ali.
Namun demikian diperkirakan tren pertumbuhan ini akan sedikit terhambat akibat PPKM yang diberlakukan di awal kuartal III-2021, sehingga diperkirakan pasar perumahan akan menurun pada kuartal III-2021 hampir di semua segmen.
Hal ini semata-mata dikarenakan mobilitas yang dibatasi sehingga berpengaruh besar terhadap realisasi pembelian calon konsumen.
Baca Juga: Ingin Bangun Usaha Kos-Kosan? Perhatikan Dulu Hal Ini
"Peningkatan diharapkan akan tetap terjadi untuk penjualan ready stock di beberapa pengembang besar khususnya di Banten dan DKI Jakarta yang telah menunjukkan kenaikan sejak diberlakukannya kebijakan ini pada kuartal I tahun 2021. Meskipun demikian kebijakan ini sangat tergantung ketersediaan rumah ready stock atau yang siap huni sampai Desember 2021," kata pengamat properti tersebut.
Selain itu, lanjut dia, stimulus pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus di DKI Jakarta kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar diperkirakan sedikit banyak dapat memberikan potensi peningkatan penjualan rumah baik primer maupun sekunder sampai akhir 2021. (Antara)