PPKM Level 3 Pengunjung Mall Boleh Makan di Tempat Selama 30 Menit

Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:04 WIB
PPKM Level 3 Pengunjung Mall Boleh Makan di Tempat Selama 30 Menit
Warga berbelanja di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Namun, pemerintah menurunkan level PPKM di beberapa daerah dari level 4 menjadi PPKM Level 3, salah satunya di Jabodetabek.

Dengan penurunan level tersebut, pastinya ada penyesuaian aturan dalam berkegiatan masyarakat. Misalnya aturan berkunjung ke mall.

Seperti dikutip dari Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperkenankan.

Misalnya, pada PPKM level 3 pengunjung mall boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan maksimal waktu makan selama 30 menit.

Baca Juga: Ini Wilayah Aglomerasi yang Turun Status Menjadi PPKM Level 3

Selain itu, Lansia di atas 70 tahun juga diperbolehkan berkunjung ke mall, tetapi anak usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan untuk berkunjung.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," tulis Inmendagri tersebut.

Adapun berikut aturan untuk berkunjung ke mall:

  1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
  2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait
  3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit
  4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
  5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusatperbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI