Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diberlakukan pemerintah selama masih terjadinya Pandemi Covid-19.
Maka dari itu, ia diperintahkan oleh presiden untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
"Dan PPKM ini akan terus berlaku dan berlangsung selama Pandemi Covid-19 masih bersama kita," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).
Airlangga melanjutkan, untuk penetapan level PPKM akan bergantung pada kondisi di masing-masing daerah. Tentunya, setiap minggu level PPKM tersebut akan dievaluasi.
Baca Juga: Data Covid-19 Kacau, Luhut: Masih Ada Tabungan Kasus Positif dan Kematian
"Jadi apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing, dan ini berlaku untuk di Jawa setiap Sabtu Minggu dan di luar jawa dua minggu sekali dan ini dilakukan evaluasi oleh bapak presiden di setiap minggunya," jelas dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi, Senin (23/8/2021).
Kepala Negara menuturkan untuk Pulau Jawa dan Bali yakni wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten dari Level 4 diturunkan menjadi PPKM level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Menteri Luhut Pastikan Kawasan Malang Raya Masih Berstatus PPKM Level 4