Percepat Penyaluran Bansos, BNI Dorong Realisasi Penarikan Dana

Senin, 23 Agustus 2021 | 17:44 WIB
Percepat Penyaluran Bansos, BNI Dorong Realisasi Penarikan Dana
Ilustrasi penyaluran bansos. (Dok: BNI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah terus mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos), sebagai salah satu bantalan dan jaring pengaman sosial demi menekan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, terutama bagi masyarakat kelas bawah. Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial RI bersama bank penyalur dana bansos menyerukan agar penerima bantuan yang sudah menerima dananya, agar segera menarik uang tersebut, dan menggunakannya.

Salah satu bank penyalur yang menyerukan imbauan penarikan segera dana bansos tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Di Jakarta, Senin (23/8/2021), Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, pihaknya mendapatkan amanat dari pemerintah, dalam hal ini Kemensos untuk menyalurkan bansos. Hingga saat ini, BNI ditugaskan untuk menyalurkan Program Sembako kepada 5,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan total dana sebesar Rp10,21 triliun.

BNI juga ditugaskan untuk menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 4,1 juta KPM, dengan total dana sebesar Rp7,29 triliun. KPM penerima bantuan tersebut tersebar di 108 kota dan kabupaten.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Cek Promo Menarik dari BNI

“Kami menyampaikan terimakasih atas perhatian pemerintah, khususnya  Menteri Sosial RI, yang terus memantau jalannya proses penyalutan dan pencairan bantuan sosial, baik PKH maupun Program Sembako, yang saat ini terus dilakukan upaya percepatannya,” ujar Mucharom.

Menurutnya, hingga saat ini terdapat sebagian KPM yang belum dapat mencairkan dana bantuan, salah satunya adalah karena rekening diblokir. Adapun penyebab pemblokiran rekening, antara lain karena KPM tidak datang mengambil kartu saat ada kegiatan pembagian di kelurahan setempat.

Penyebab lainnya, karena KPM tidak menarik dananya atau membelanjakan bansosnya dalam kurun waktu tiga bulan atau 90 hari, terhitung sejak dana bansos tersebut disalurkan.

BNI menghimbau kepada seluruh KPM Penerima Bansos untuk hadir mendatangi tempat pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial setempat, bekerja sama dengan Bank Himbara. Setelah menerima kartu KKS, KPM diminta mencairkan atau membelanjakan semua Bansos yang sudah masuk rekening atau wallet masing masing. Itu berlaku baik untuk Program Sembako yang sudah masuk dalam sembilan tahap dan atau Bansos PKH yang sudah masuk tiga tahap.

Pencairan dapat dilakukan di e-warong, Agen46, maupun ATM BNI yang tersebar di seluruh Indonesia. BNI menyiapkan lebih dari 51.000 Agen46 penyalur bansos dan lebih dari 17 ribu mesin ATM, yang bisa digunakan sebagai tempat transaksi bansos oleh KPM.

“Kami bersama Kementerian Sosial RI dan seluruh Dinas Sosial di kabupaten, serta kota terus berupaya melakukan percepatan pencairan agar seluruh dana bantuan sosial tersebut dapat segera diterima oleh KPM bersama seluruh kelengkapannya, antara lain KKS,” pungkas Mucharom.

Baca Juga: Meroket 12,8 Persen, BNI Raup Laba Bersih Rp5 T Pada Semester I 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI