Suara.com - Tak dipungkiri ekonomi yang belum normal akibat pandemi Covid-19 membuat pemerintah merubah target penerimaan pajak 2021, jika sebelumnya ditargetkan Rp 1.176,3 triliun kini menjadi Rp 1.142,5 triliun.
Angka tersebut setara dengan 92,9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Artinya, pada tahun ini akan ada kekurangan pajak atau shortfall sebesar Rp 87,1 triliun, shortfall ini lebih tinggi dibandingkan proyeksi sebelumnya yang diangka Rp 53,3 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan kekurangan penerimaan pajak ini imbas kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya sehat.
Baca Juga: Meningkatnya Kasus Covid-19 Bikin Penerimaan Pajak Makin Seret
"Sampai dengan semester I-2021, sebetulnya kalau kita lihat dari penerimaan pajak itu belum normal karena memang ekonomi kita masih belum sembuh sama sekali," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (23/8/2021).
Untungnya kata dia peningkatan shortfall pajak ini bisa ditahan dengan penerimaan kepabeanan dan cukai serta PNBP yang diprediksi tumbuh lebih baik.
Sri Mulyani menerangkan penerimaan keduanya masing-masing sebesar 108,6 persen atau tumbuh 9,5 persen dan sebesar 119,8 persen atau tumbuh 3,9 persen.
"Untuk kepabeanan dan cukai kita hadapi di atas target yaitu 108,6 persen dengan growth 9,5 persen, lebih rendah dibanding tahun lalu. PNBP tercapai di atas target 119,8 persen, tumbuh 3,9 persen terutama berasal dari SDA dan komoditas," katanya.
Asal tahu saja, realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2021 sudah mencapai Rp 557,8 triliun atau 48,82 persen dari target tahun ini sebesar Rp 1.142,5 triliun.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penipuan Pajak Dituntut 4 Tahun Penjara